Berita Bali

Diupah Rp50 Ribu Edarkan Sabu, Dua Sekawan ini Dituntut Bui 8 Tahun 

Kini keduanya kembali berurusan dengan hukum usai dituntut pidana bui selama 8 tahun, karena kembali terjerat kasus yang sama sebagai kurir sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Diupah Rp50 Ribu Edarkan Sabu, Dua Sekawan ini Dituntut Bui 8 Tahun  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernah sama-sama mendekam di penjara, karena kasus narkoba tidak membuat jera Suriyadi (38) dan Wayan Sari Kembeng (36).

Kini keduanya kembali berurusan dengan hukum usai dituntut pidana bui selama 8 tahun, karena kembali terjerat kasus yang sama sebagai kurir sabu dengan upah Rp50 ribu. 

Baca juga: Sempat Buron, Pengedar Sabu Akhirnya Dihukum Bui 7 Tahun


"Terdakwa Suriyadi dan Sari Kembeng dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum kedua terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 13 November 2023.


Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Prami akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Ya kami mengajukan pledoi tertulis," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Cilok ini Dipidana 6 Tahun Penjara


Sementara itu, dalam surat tuntutan JPU dinyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yaitu melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I.


Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU. 

Baca juga: Menyesal Edarkan Sabu-sabu, Ridwan dan Ahmad Mohon Keringanan Hukuman


Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap terdakwa Suriyadi di depan sebuah toko, Jalan Griya Anyar, Pemogan, Denpasar Selatan, Kamis, 22 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 Wita. 


Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap terdakwa Suriyadi, petugas mengamankan  sabu seberat 0,79 gram. Penggeledahan belanjut di kediaman Suriyadi yang ditempatinya bersama terdakwa Sari Kembeng. 

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Seputaran Denpasar, Achmad Divonis 8 Tahun Penjara


Di sana petugas kembali mengamankan puluhan paket sabu. Total paket sabu yang diamankan berjumlah 30 paket dengan berat keseluruhan 11.07 gram brutto. 


Terdakwa mengaku memperoleh 30 paket sabu tersebut dari seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Empang. Paket sabu lalu dipecah menjadi paket kecil siap edar untuk ditempel kembali sesuai dengan arahan Empang.

Dari pekerjaan itu, para terdakwa diupah Rp50 rib per satu kali tempel. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved