Berita Denpasar
Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Andhi dan Raka Terancam 20 Tahun Penjara
Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Andhi dan Raka Terancam 20 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Putu Andhi Parwatha (40) dan I Putu Gede Raka Santosa (40) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dua sekawan ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Kini keduanya pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Dakwaan sudah dibacakan. Kami tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 13 November 2023.
Dikatakan Aji Silaban, JPU dalam surat dakwaan mendakwa kedua terdakwa tersebut dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, Perbuatan para terdakwa, diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali bermula dari informasi masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, petugas lalu melakukan pengamatan di seputaran Jalan Dewi Madri, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Sekitar pukul 02.30 Wita, petugas melihat kedua terdakwa dengan gelagat mencurigakan.
Kedua terdakwa berhenti di lahan kosong, mereka terlihat sedang mengambil sesuatu.
Merasa curiga, petugas segera mendekati kedua terdakwa.
Salah satu terdakwa tampak panik dan hendak melarikan diri sambil membuang sesuatu yang telah diambilnya.
Baca juga: Akhirnya Penonton Stadion Dipta Tembus 50 Persen Kapasitas, Teco: Lebih Bagus, Terima Kasih Suporter
Petugas pun langsung mengamankan para terdakwa dan menanyakan apa yang telah diambil. Terdakwa mengatakan mengambil tempelan yang berisi sabu.
Selanjutnya petugas menggeledah kedua terdakwa memeriksa barang yang diambil. Didapati 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 154,9 gram.
Penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa Raka di Jalan Diponegoro, Pedungan. Di sana petugas mengamankan 1 timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Saat interogasi, kedua terdakwa mengakui, sabu tersebut rencananya akan dipecah dan diedarkan kembali.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.