Berita Bali

Sempat Buron, Pengedar Sabu Akhirnya Dihukum Bui 7 Tahun

Terdakwa Rizqi Andika Putra dihukum pidana penjara selama 7 tahun. Ia dijatuhi hukuman pidana, karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Sempat Buron, Pengedar Sabu Akhirnya Dihukum Bui 7 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Rizqi Andika Putra dihukum pidana penjara selama 7 tahun.

Ia dijatuhi hukuman pidana, karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Saat ditangkap di rumahnya di daerah Mengwi, Badung, terdakwa berhasil melarikan diri.

Sempat buron, pelarian terdakwa berakhir dan ditangkap di Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Seorang Petani Didenda Rp2 Miliar, juga Dihukum 6,5 Tahun Usai Kemas 99 Paket Sabu


Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar


"Putusan untuk terdakwa Rizqi Andika Putra, pidana penjara 7 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 8 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 30 Oktober 2023.

Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Cilok ini Dipidana 6 Tahun Penjara


Dikatakan Prami, menanggapi putusan majelis hakim, kliennya langsung menyatakan menerima. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal senada. 


"Para pihak menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Rizqi Andika dengan pidana penjara selama 9 tahun. 


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Rizqi Andika secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram. 

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan ini Pasrah Divonis Bui 8,5 Tahun


Atas perbuatannya, terdakwa tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam surat dakwaan alternatif pertama JPU. 


Seperti diketahui, awalnya terdakwa sempat diamankan di rumahnya di Jalan Sang Hyang, Abianbase, Mengwi, Badung oleh petugas kepolisian, namun berhasil kabur. 


Meski terdakwa kabur, petugas kepolisian tetap melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan ini Pasrah Divonis Bui 8,5 Tahun

Hasilnya, ditemukan 2 paket sabu dengan berat masing-masing 20,50 gram dan 5,28 gram. Juga diamankan 1 timbangan digital, 1 buah alat isap sabu (bong),  1 hnit ponsel dan barang bukti terkait lainnya. 


Dari ponsel yang diamankan, petugas kemudian mengecek dan ditemukan percakapan mengenai lokasi tempelan narkoba yang tidak jauh dari rumah tersebut.

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Buruh Diamankan Satresnarkorba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai

Petugas pun bergegas memeriksa lokasi itu dan ditemukan 1 paket sabu seberat 10,20 gram. 


Lantaran terdakwa melarikan diri, pihak kepolisian pun menerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO). Akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dari tempat pelariannya di Jember, Jawa Timur, Minggu,12 Maret 2023 sekira puku 12.00 WIB. Selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa ke Polda Bali guna penyidikan lebih lanjut. (*)

 

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved