Berita Denpasar

Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan ini Pasrah Divonis Bui 8,5 Tahun

Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan ini Pasrah Divonis Bui 8,5 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arik (24) dan Mahendra Nata (21) pasrah menerima divonis pidana bui selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun).

Dua sekawan ini divonis dengan pasal berlapis, karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan pil koplo di seputaran Denpasar. 

Amar putusan kepada kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Keduanya diputus (vonis) 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 4 Oktober 2023.

Dikatakan Prami, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Dewi Agustin Adiputri menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. 

"Atas vonis hakim, mereka (kedua terdakwa) menerima. Jaksa penuntut juga sama (menerima)," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menjerat kedua terdakwa tersebut dengan pasal berlapis.

Yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Dan, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian dari Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di seputaran Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Sabtu, 8 April 2023 sekitar pukul 03.30 Wita.

Saat digeledah, petugas menemukan puluhan paket sabu dari tangan kedua terdakwa. Penggeledahan berlanjut ke kos kedua terdakwa yang beralamat di Jalan Padma, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. 

Saat digeledah, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu. Di mana keseluruhan sabu yang ditemukan beratnya 9,34 gram bruto atau 3,54 gram netto.

Selain sabu, ditemukan 379 butir tablet seberat 68,22 gram netto. Juga diamankan barang bukti terkait lainnya. 

Berdasarkan hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Gorilla Kartel. Sabu itu kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk selanjutnya diedarkan sesuai perintah Gorilla Kartel dengan imbalan Rp 50 ribu per satu kali tempel.

Baca juga: 30 Ucapan HUT TNI ke-78 Penuh Semangat, Tinggal Copas dan Bagikan di Sosial Media Yuk!

Sedangkan pil koplo, mereka dapat dengan cara membelinya dari seseorang yang bernama Emak.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved