Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Cilok ini Dipidana 6 Tahun Penjara

Terdakwa Yusuf Effendy (32) dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun karena mengedarkan sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Cilok ini Dipidana 6 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Yusuf Effendy (32) dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun.

Terdakwa yang keseharian menjual cilok ini divonis terbukti bersalah, karena nekat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Saat ditangkap, petugas kepolisian mengamankan 5 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 12,45 gram. 

Baca juga: Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu, Panji Dihukum 7 Tahun Penjara


Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 


"Putusan hakim kepada terdakwa, penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 25 Oktober 2023.


Aji Silaban mengatakan, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU. Terdakwa pun tidak mendapatkan keringanan hukuman.

Baca juga: Kejari Denpasar Musnahkan Sabu 21 Kg dan Ganja 34 Kg


"Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," terang pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.


Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca juga: Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu, Panji Dihukum 7 Tahun Penjara


Atas perbuatannya, Yusuf dijerat Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Yusuf ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di kamar kosnya, Jalan Pakusari, Sesetan, Denpasar Selatan, Selasa 20 Juni 2023 sekira pukul 14.20 Wita. 

Baca juga: Edarkan Sabu, Ridwan dan Ahmad Dituntut Bui Berbeda


Awalnya, seminggu sebelum ditangkap, terdakwa menerima paket sabu dari Junior (buron) di daerah Renon. Paket sabu itu lalu dikemas ulang oleh terdakwa menjadi beberapa paket siap edar. Selanjutnya terdakwa tempel kembali dengan upah Rp50 ribu setiap kali menempel. 


Dari sejumlah paket yang telah ditempel, terdakwa masih menyimpan 5 paket sabu.

Saat berada di kamar kosnya, terdakwa diringkus petugas kepolisian.  Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan,  hasilnya ditemukan 5 paket sabu seberat 12,45 gram. Juga ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved