Berita Bali

Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu, Panji Dihukum 7 Tahun Penjara

Terdakwa Panji Sukma Wiraguna (32) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu, Panji Dihukum 7 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Panji Sukma Wiraguna (32) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir ini dipidana karena terlibat mengedarkan sabu. Panji nekat mengedarkan narkotik golongan I ini, karena tergiur upah Rp750 ribu.

Selain uang, ia juga diberikan sabu secara gratis untuk dikonsumsi. 

Baca juga: Ferry Dituntut 8 Tahun Penjara, Digerebek Usai Kemas 99 Paket Sabu Siap Edar


Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar


"Putusannya, terdakwa Panji Suksma divonis 7 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Cilok ini Dituntut 6 Tahun Penjara


Dikatakan Prami, menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa menerima.

Pula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap sama. "Para pihak menerima," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Panji dituntut pidana penjara selama 8 tahun. 

Baca juga: Edarkan Sabu, Ridwan dan Ahmad Dituntut Bui Berbeda


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Panji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 


Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Selatan, Dua Sekawan ini Diganjar Bui 9 Tahun


Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Panji ditangkap di sekitaran Jalan Mahendradatta, Denpasar, Senin, 12 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 Wita. 


Terlibatnya terdakwa dalam pusaran peredaran narkoba bermula saat dihubungi oleh Jhernat.

Terdakwa ditawari bekerja sebagai kurir dengan imbalan Rp750 ribu untuk sekali kirim. Selain upah uang, terdakwa juga diberikan sabu gratis. 

Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Selatan, Dua Sekawan Ini Dituntut Bui 10 Tahun


Berselang beberapa jam, terdakwa kembali dihubungi oleh Jhernat, diperintah mengambil paket sabu yang ditempel di sekitar Jalan Pulau Moyo, Denpasar.


Paket sabu berhasil diambil, kemudian dibawa terdakwa ke kosnya yang terletak di Jalan Kediri, Tabanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved