Berita Bali

Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu, Panji Dihukum 7 Tahun Penjara

Terdakwa Panji Sukma Wiraguna (32) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Tergiur Upah Rp750 Ribu, Nekat Edarkan Sabu, Panji Dihukum 7 Tahun Penjara 

Selanjutnya terdakwa memecah paket sabu itu menjadi 20 paket sembari menunggu perintah dari Jhernat. 

Baca juga: Ditangkap Warga Abiansemal Saat Menempel Paket Sabu, Adi Sucepto Dituntut 8 Tahun Penjara


Keesokan harinya, terdakwa diperintah menempel 18 paket sabu di sekitar Jalan Mahendradatta, Denpasar.

Namun apes, saat hendak menempel paket sabu, terdakwa disergap petugas kepolisian. 


Kemudian petugas kepolisian menggeledah terdakwa, hasilnya ditemukan 18 paket sabu. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih memiliki paket sabu yang disimpan di tempat kos. 


Penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa. Di sana kembali ditemukan 2 paket sabu, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Total sabu yang berhasil disita sebanyak 20 paket dengan berat keseluruhan 14,12 gram netto atau 20,62 gram brutto. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved