Berita Bali

Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Selatan, Dua Sekawan Ini Dituntut Bui 10 Tahun

Terdakwa Rudi Indra Wijaya (29) dan Mochamad Rofiuddin (19) dituntut pidana bui 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Edarkan Sabu di Wilayah Kuta Selatan, Dua Sekawan ini Dituntut Bui 10 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Rudi Indra Wijaya (29) dan Mochamad Rofiuddin (19) dituntut pidana bui 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dua sekawan ini dituntut pidana, karena nekat terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu di wilayah Kuta Selatan. Untuk satu alamat tempelan sabu, keduanya hanya dibayar Rp50 ribu. 


"Kedua terdakwa dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum kedua terdakwa ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat, 15 September 2023.

Baca juga: Dituntut Bui 10 Tahun, Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Minta Keringanan Hukuman


Menanggapi tuntutan JPU, Aji Silaban mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Ya kami akan mengajukan pledoi tertulis. Pledoi akan kami bacakan minggu depan," jelas advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Sementara itu, JPU Gusti Ayu Rai Artini dalam surat dakwaan yang telah dibacakan di persidangan menyatakan, kedua terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu di Denpasar dan Badung, Divonis Penjara 9 Tahun, Arvi Banding


Perbuatan kedua terdakwa pun dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa dibekuk di kamar kos Jalan Palapa, Desa Benoa, Kuta Selatan, Badung. Keduanya ditangkap bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotik yang diperoleh petugas kepolisian dari DitresNarkoba Polda Bali. 

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Dituntut Penjara 10 Tahun


Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Kedua terdakwa pun berhasil diamankan di kamar kosnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 19 paket sabu dengan berat keseluruhan 30,12 gram netto. 


Selain itu diamankan juga 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong, 1 alat isap sabu (bong), 2 unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi dan barang bukti terkait lainnya. 

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Dituntut Penjara 10 Tahun


Berdasarkan hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Berlin alias Nunuk.

Keduanya bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali paket sabu atas perintah Berlin dengan upah Rp50 ribu. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved