Berita Bali
Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Dituntut Penjara 10 Tahun
Terdakwa Arik (24) dan Mahendra Nata (21) dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Dituntut Penjara 10 Tahun
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arik (24) dan Mahendra Nata (21) dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua sekawan ini dijerat pasal berlapis oleh JPU, karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan pil koplo di seputaran Denpasar.
Baca juga: Dari Pengguna Tembakau Sintetis Hingga Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tabanan
Surat tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Dewi Agustin Adiputri dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Keduanya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca juga: Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi di Pedungan Denpasar, Rian Menerima Divonis 9 Tahun Penjara
Menanggapi tuntutan JPU, Prami mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Ya kami akan mengajukan pledoi tertulis. Pledoi akan kami bacakan minggu depan," jelas advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya, menjerat kedua terdakwa tersebut dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Edarkan Sabu Dicor Semen, Satpam Ini Divonis Bui 7 Tahun
Dan, Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian dari Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di seputaran Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Sabtu, 8 April 2023 sekitar pukul 03.30 Wita.
Baca juga: Diamankan Simpan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Terancam 20 Tahun Penjara
Saat digeledah, petugas menemukan puluhan paket sabu dari tangan kedua terdakwa. Penggeledahan berlanjut ke kos kedua terdakwa yang beralamat di Jalan Padma, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Saat digeledah, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara
Di mana keseluruhan sabu yang ditemukan beratnya 9,34 gram bruto atau 3,54 gram netto.
Selain sabu, ditemukan 379 butir tablet seberat 68,22 gram netto. Juga diamankan barang bukti terkait lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.