Berita Denpasar
Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara
Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ketut Darmayasa (32) divonis pidana 8 tahun penjara.
Darmayasa dijatuhi hukuman, karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu di seputaran Denpasar.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pasa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa diputus (vonis) 8 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Jumat, 28 Juli 2023.
Menanggapi vonis majelis hakim, kata Prami, kliennya tersebut hanya bisa pasrah menerima. "Terdakwa menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut Darmayasa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Darmayasa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
Sebagaimana dakwaan pertama JPU, perbuatan Darmayasa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di Jalan Gunung Agung, Gang Bumi Ayu, Pemecutan, Denpasar Barat, Senin 27 Maret 2023, sekira pukul 21.30 Wita.
Baca juga: Ruko Terbakar di Ubud, Kerugian Capai Rp200 Juta, Saksi Dengar Pengendara Teriak Kebakaran
Terdakwa dibekuk bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali.
Di mana disebutkan di seputaran Jalan Gunung Agung, Gang Bumi sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.
Disaksikan dua orang saksi, petugas kepolisian kemudian menggeledah terdakwa.
Dari tangan terdakwa ditemukan puluhan paket sabu siap edar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.