Berita Denpasar

Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara

Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi - Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara 

Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di kamar terdakwa, petugas kembali menemukan 1 paket sabu, 1 timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.

Total sabu yang berhasil disita berjumlah 41 paket dengan berat 45,23 gram brutto. 

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa pemilik barang narkoba adalah seseorang yang bernama MT (buron).

Terdakwa berperan mengambil, memecah dan menempel kembali paket sabu sesuai perintah MT.

Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 lokasi tempel. Terdakwa sendiri sudah 3 kali mengambil paket sabu milik MT. (*)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved