Berita Denpasar
Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara
Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi - Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara
Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di kamar terdakwa, petugas kembali menemukan 1 paket sabu, 1 timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.
Total sabu yang berhasil disita berjumlah 41 paket dengan berat 45,23 gram brutto.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa pemilik barang narkoba adalah seseorang yang bernama MT (buron).
Terdakwa berperan mengambil, memecah dan menempel kembali paket sabu sesuai perintah MT.
Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 lokasi tempel. Terdakwa sendiri sudah 3 kali mengambil paket sabu milik MT. (*)
Tags
terdakwa
Edarkan Sabu
Denpasar
kasus narkotika
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.