Berita Bali
Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi di Pedungan Denpasar, Rian Menerima Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara, selama 9 tahun kepada terdakwa Rian Kurniadi (39).
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara, selama 9 tahun kepada terdakwa Rian Kurniadi (39). Rian divonis, karena terbukti bersalah terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.
Saat ditangkap, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 73,49 gram dan 50 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 19 gram.
Sedianya narkotik tersebut akan diedarkan terdakwa di seputaran wilayah Pedungan, Denpasar. "Rian Kurniadi divonis 9 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca juga: Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak ke Kejari Tabanan
Baca juga: Ingin Tau Penanganan Kasus Terhadap WNA, FH Widya Magaram Yogyakarta Kunjungi DPRD Badung

Dikatakan Lukman, putusan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi turun setahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N Lumisensi. Sebelum terdakwa dituntut 10 tahun penjara.
"Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Rian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa dibekuk oleh petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Bali bermula dari adanya informasi masyarakat. Disebutkan bahwa di sekitar daerah Desa Pedungan, Denpasar sering terjadi peredaran barang terlarang berupa narkoba.
Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut. Petugas pun akhirnya berhasil meringkus terdakwa.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggalnya. Hasilnya, ditemukan 1 paket sabu seberat 73,49 gram dan 50 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 19 gram. Selain itu, diamankan juga 1 timbangan digital, 4 bendel plastik klip, seperangkat alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku memperoleh sabu dan ekstasi itu dari JK (buron). Narkoba tersebut nantinya akan ditempel oleh terdakwa atas perintah JK. Pula, diakui, awalnya terdakwa telah enam kali memesan barang terlarang itu dari JK. Lalu keduanya pun bersepakat bekerjasama mengedarkannya. CAN
Bikin Resah, Klub Motor Dirazia Polisi di Bali, Polresta Denpasar: 47 Pelanggaran Lalu Lintas |
![]() |
---|
Berlian Alami Ikonik Frank Fire Dihadirkan di Bali, Kurasi Melewati 12 Parameter Evaluasi |
![]() |
---|
Pengiriman Keluar Bali Berkurang, Harga Babi Hidup di Bali Alami Penurunan |
![]() |
---|
Gengster Anak Muda Berulah di Denpasar Bali: Korban Ditabrak, Dikeroyok dan Tas Dijarah |
![]() |
---|
Jadi Masalah Kesehatan Global, Kenali Penyakit Hepatitis B Pada Tubuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.