Berita Bali
Edarkan Sabu Dicor Semen, Satpam Ini Divonis Bui 7 Tahun
Terdakwa I Putu Agus Suryata (26) divonis pidana bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Putu Agus Suryata (26) divonis pidana bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang bekerja sebagai satpam ini divonis, karena terbukti terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Sabu yang diedarkan terdakwa dikemas dalam plastik klip lalu dicor semen.
Baca juga: Diamankan Bawa Setengah Kilo Sabu & 20 Butir Ekstasi, Sarjana Ekonomi Ini Terancam 20 Tahun Penjara
"Terdakwa sudah diputus. Hukumannya 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Agustus 2023.
Dikatakan Aji Sibalan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan I Wayan Eka Mariarta kepada terdakwa turun setahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp1 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yan Andry Kini Dituntut Bui 10 Tahun
Sebelumnya, JPU Haridianto Saragih menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara
Sementara itu dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Agus Suryata telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Bawa Bungkusan Plastik Dibungkus Plaster Biru, Dewa J Ditangkap Saat Nempel Sabu
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Agus Suryata ditangkap di Jalan Mahendradatta, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Selasa 11 April 2023 sekira pukul 13.45 Wita.
Beberapa jam sebelum ditangkap, saat berada di rumahnya, terdakwa dihubungi oleh Nengah Walker (buron).
Terdakwa ditawari bekerja mengambil dan menempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali ambil atau sekali tempel.
Baca juga: Edar Sabu dan Ekstasi, Gede Yudha Divonis Bui 9 Tahun
Terdakwa pun menerima pekerjaan itu, selanjutnya diminta oleh Nengah Walker mengambil tempelan narkoba di Jalan Mahendradatta.
Setibanya di lokasi tersebut terdakwa mulai mencari-cari tempelan yang dimaksudnya. Ternyata gerak-gerik terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.
Baca juga: Edar Sabu dan Ekstasi, Gede Yudha Divonis Bui 9 Tahun
Karena terlihat mencurigakan, petugas kepolisian pun akhirnya mengamankan terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.