Berita Bali

Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara

Terdakwa Muhamat Tahe (36) dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Muhamat Tahe (36) dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Muhamat Tahe divonis terbukti bersalah terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu, yakni berperan sebagai kurir. 


Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Terbukti Edarkan 28 Paket Sabu, Nizar Diganjar Hukuman Penjara 7 Tahun


"Terdakwa Muhamat Tahe divonis penjara 8 tahun dan 6 bulan dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 31 Juli 2023.


Lukman menerangkan, kliennya tersebut dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Dituntut Bui 9 Tahun, Muhamat Tahe Mohon Keringanan Hukuman


Perbuatan Muhamat Tahe melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa masih pikir-pikir," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Muhamat Tahe dengan pidana penjara selama 9 tahun. 

Baca juga: Percobaan Penyelundupan Narkoba, Plastisin Berisi Sabu-sabu Dilempar Ke Rutan Bangli


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Muhamat Tahe ditangkap di kosnya di Kapal, Mengwi, Badung, Rabu, 15 Pebruari 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 7 paket yang sabu dengan berat keseluruhan 304,00 gram netto. 

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Penjara Edarkan Sabu, Darmayasa Mohon Keringanan Hukuman


Terdakwa sendiri terlibat dalam peredaran gelap narkotik, berawal saat dihubungi oleh Mustofa.

Terdakwa ditawari pekerjaan mengambil paket narkotik. Lantaran terdesak membutuhkan uang, terdakwa pun menerima pekerjaan itu. 


Tugas pertama, terdakwa diperintah mengambil paket narkoba jenis sabu seberat 750 gram di wilayah Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Dituntut 10 Tahun Penjara

Usai mengambil terdakwa diminta oleh Mustofa untuk memecah dan membagi menjadi 15 paket, masing-masing seberat 50 gram. 


Kemudian paket-paket sabu itu ditempel kembali oleh terdakwa sesuai petunjuk dari Mustofa di seputaran Denpasar dan Badung.

Total sabu yang berhasil ditempel sebanyak 9 paket seberat 450 gram. 

Baca juga: Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu-sabu, Samuel Pasrah Divonis 7,5 Tahun di PN Denpasar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved