Berita Denpasar
Terbukti Edarkan 28 Paket Sabu, Nizar Diganjar Hukuman Penjara 7 Tahun
Terbukti Edarkan 28 Paket Sabu, Nizar Diganjar Hukuman Penjara 7 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar terdakwa Nizar Zulmi (35) dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Nizar divonis pidana penjara karena terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Di mana saat ditangkap, petugas kepolisian menyita 28 paket sabu siap edar dari terdakwa.
"Terdakwa diputus (vonis) penjara 7 tahun denda Rp 1,2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasuhat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Selasa, 18 Juli 2023.
Aji Silaban mengatakan, oleh majelis hakim, kliennya dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama JPU, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," jelas advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Vonis majelis hakim sendiri turun setahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nizar dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1,8 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa berawal dari Informasi masyarakat.
Dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian menyebutkan, bahwa di seputaran Jalan Gunung Patuba, Tegal Harum, Denpasar Barat sering terjadi transaksi narkotik.
Baca juga: Jokowi Utus Tim 7 Kawal Ganjar, Sudah Satu Setengah Bulan Bekerja
Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan. Petugas pun langsung mengamankan terdakwa di rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari terdakwa ditemukan 28 paket sabu siap edar.
Selain itu diamankan juga 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip bening, 3 alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik narkoba itu adalah Benny (buron). Terdakwa menerima sabu itu untuk dipecah lalu ditempel kembali sesuai perintah Benny.
Dari pekerjaan itu terdakwa mengakui dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu per alamat tempel.
Puluhan paket sabu belum berhasil ditempel, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.