Berita Denpasar
Dituntut 10 Tahun Penjara Edarkan Sabu, Darmayasa Mohon Keringanan Hukuman
Dituntut 10 Tahun Penjara Edarkan Sabu, Darmayasa Mohon Keringanan Hukuman
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ketut Darmayasa (32) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Permohonan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa melalui pembelaan secara tertulis.
Nota pembelaan telah dibacakan penasihat hukum terdakwa menanggapi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Diketahui, Darmayasa dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu di seputaran Denpasar.
"Pembelaan tertulis sudah kami bacakan. Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringannya kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum, Jumat, 14 Juli 2023.
Terhadap pembelaan yang diajukan, kata Prami Paramita, JPU pun sudah menanggapi.
Dalam tanggapannya, jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan.
"Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang sidang putusan minggu depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Darmayasa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
Sebagaimana dakwaan pertama JPU, perbuatan Darmayasa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di Jalan Gunung Agung, Gang Bumi Ayu, Pemecutan, Denpasar Barat, Senin 27 Maret 2023, sekira pukul 21.30 Wita.
Terdakwa dibekuk bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali.
Di mana disebutkan di seputaran Jalan Gunung Agung, Gang Bumi sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.