Berita Denpasar

Dituntut 10 Tahun Penjara Edarkan Sabu, Darmayasa Mohon Keringanan Hukuman

Dituntut 10 Tahun Penjara Edarkan Sabu, Darmayasa Mohon Keringanan Hukuman

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba - Dituntut 10 Tahun Penjara Edarkan Sabu, Darmayasa Mohon Keringanan Hukuman 

Disaksikan dua orang saksi, petugas kepolisian kemudian menggeledah terdakwa.

Dari tangan terdakwa ditemukan puluhan paket sabu siap edar. 

Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Di kamar terdakwa, petugas kembali menemukan 1 paket sabu, 1 timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.

Total sabu yang berhasil disita berjumlah 41 paket dengan berat 45,23 gram brutto. 

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa pemilik barang narkoba adalah seseorang yang bernama MT (buron).

Terdakwa berperan mengambil, memecah dan menempel kembali paket sabu sesuai perintah MT

. Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 lokasi tempel.

Terdakwa sendiri sudah 3 kali mengambil paket sabu milik MT.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved