Berita Denpasar
Dituntut 10 Tahun Penjara Edarkan Sabu, Darmayasa Mohon Keringanan Hukuman
Dituntut 10 Tahun Penjara Edarkan Sabu, Darmayasa Mohon Keringanan Hukuman
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Disaksikan dua orang saksi, petugas kepolisian kemudian menggeledah terdakwa.
Dari tangan terdakwa ditemukan puluhan paket sabu siap edar.
Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di kamar terdakwa, petugas kembali menemukan 1 paket sabu, 1 timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.
Total sabu yang berhasil disita berjumlah 41 paket dengan berat 45,23 gram brutto.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa pemilik barang narkoba adalah seseorang yang bernama MT (buron).
Terdakwa berperan mengambil, memecah dan menempel kembali paket sabu sesuai perintah MT
. Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 lokasi tempel.
Terdakwa sendiri sudah 3 kali mengambil paket sabu milik MT.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.