Berita Bali

Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu-sabu, Samuel Pasrah Divonis 7,5 Tahun di PN Denpasar

Terdakwa Samuel Kristian Wibowo (37), divonis 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba - Terdakwa Samuel Kristian Wibowo (37), divonis 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). Samuel diganjar hukuman karena terlibat sebagai pengedar sabu-sabu. Dari pekerjaan mengedarkan sabu-sabu, terdakwa diupah oleh bosnya Rp 50 ribu untuk 1 titik tempel.  Atas vonis majelis hakim PN Denpasar, Samuel pun hanya bisa pasrah menerima. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Samuel Kristian Wibowo (37), divonis 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

Samuel diganjar hukuman karena terlibat sebagai pengedar sabu-sabu. Dari pekerjaan mengedarkan sabu-sabu, terdakwa diupah oleh bosnya Rp 50 ribu untuk 1 titik tempel. 

Atas vonis majelis hakim PN Denpasar, Samuel pun hanya bisa pasrah menerima.

"Terdakwa Samuel menerima dijatuhi hukuman 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban, selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 28 Juni 2023.

Aji mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, oleh JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama 9 tahun. 

Baca juga: Garam Desa Baturingit Karangasem Mulai Dilirik Investor, Simak Penjelasannya!

Baca juga: Nekat Nyebur ke Laut di Pantai Kedonganan Kemudian Hilang, Tim SAR Akhirnya Lakukan Pencarian!

Terdakwa Samuel Kristian Wibowo (37), divonis 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

Samuel diganjar hukuman karena terlibat sebagai pengedar sabu-sabu. Dari pekerjaan mengedarkan sabu-sabu, terdakwa diupah oleh bosnya Rp 50 ribu untuk 1 titik tempel. 

Atas vonis majelis hakim PN Denpasar, Samuel pun hanya bisa pasrah menerima.
Terdakwa Samuel Kristian Wibowo (37), divonis 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). Samuel diganjar hukuman karena terlibat sebagai pengedar sabu-sabu. Dari pekerjaan mengedarkan sabu-sabu, terdakwa diupah oleh bosnya Rp 50 ribu untuk 1 titik tempel.  Atas vonis majelis hakim PN Denpasar, Samuel pun hanya bisa pasrah menerima. (Tribun Bali/Dwi S)

"Jaksa juga menerima vonis dari majelis hakim," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Samuel ditangkap di seputaran Jalan Tukad Gangga, Panjer, Denpasar Selatan, Minggu, 12 Pebruari 2023 sekira pukul 14.30 Wita. 

Sebelum dibekuk, terdakwa awalnya dihubungi bosnya yang bernama Willy untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 25 paket di Ubud, Gianyar.

Usai mengambil tempelan tersebut, terdakwa sudah sempat menempel 4 paket sabu di Renon. 

Namun saat terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Tukad Gangga, petugas kepolisian satnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penangkapan.

Ternyata petugas kepolisian telah memantau pergerakan terdakwa setelah menerima laporan, jika terdakwa kerap mengedarkan narkoba. 

Selanjutnya terdakwa digeledah, hasilnya petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat keseluruhan 20,17 gram netto. 

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku baru saja menempel paket sabu di Renon. Pula terdakwa mengaku bekerja sebagai tukang tempel sabu dengan upah Rp ribu setiap satu titik tempel. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved