Berita Bali
Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara
Terdakwa Muhamat Tahe (36) dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara
Usai menempel, terdakwa kembali ke kosnya, dan tak berselang lama datang petugas kepolisian untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 7 paket sabu yang belum ditempel oleh terdakwa.
Selain itu ditemukan juga 4 bendel plastik klip bening, dan 1 timbangan digital.
Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-sabushutterstockbusliq.jpg)