Berita Bali
Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara
Terdakwa Muhamat Tahe (36) dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara
Usai menempel, terdakwa kembali ke kosnya, dan tak berselang lama datang petugas kepolisian untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 7 paket sabu yang belum ditempel oleh terdakwa.
Selain itu ditemukan juga 4 bendel plastik klip bening, dan 1 timbangan digital.
Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
Kisah Inspiratif PMI Asal Bali Nengah Okta, Nekat Demi Penghasilan Lebih Tinggi, Memulai Dari Bawah |
![]() |
---|
Periksha Gelar Asah Keterampilan Senpi di Bali, Simulasi Perampokan hingga Begal di ATM |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, 40 Burung Perkici Dada Merah Dipulangkan, Jual Daster Omzet Ratusan Juta |
![]() |
---|
Dispar Bali Sidak Hotel dan Restoran di Badung Bali, Dispar: Sampah Masalah Utama Pariwisata |
![]() |
---|
Gerakan Bali Bersih Sampah: Dispar Bali Sidak ke Hotel dan Restoran di Badung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.