Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara

Terdakwa Muhamat Tahe (36) dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara 


Usai menempel, terdakwa kembali ke kosnya, dan tak berselang lama datang petugas kepolisian untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 7 paket sabu yang belum ditempel oleh terdakwa.

Selain itu ditemukan juga 4 bendel plastik klip bening, dan 1 timbangan digital. 


Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved