Berita Bali
DPRD Bali Soroti Angka Stunting Meningkat di Bali, Kusuma Putra: Apakah Ini Paradoks?
Dipandang perlu untuk dilakukan kajian mendalam, sehingga dimungkinkan persoalan-persoalan kesehatan, sampah, dan kebersihan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Koordinator Pembahasan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025, Gede Kusuma Putra soroti angka stunting meningkat.
Hal tersebut ia ungkapkan pada Rapat Paripurna ke-35 Masa Persdidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Jumat 24 April 2026.
Berdasarkan data tabel Indikator Makro Ekonomi Bali, Prevalensi Stunting pada tahun 2024 sejumlah 6,5 persen, lalu pada tahun 2025 sejumlah 7,2 persen.
"Kenapa stunting meningkat? Walaupun kecil, apakah ini tidak paradoks? Jujur kalau saya khawatir nanti datanya ini yang belum benar. Dengan kondisi makro ekonomi seperti itu kan logikanya nggak ada lah ya, peningkatan stunting," jelasnya.
Baca juga: DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-31, Bahas Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata
Selain itu, ia juga mengingatkan kembali pada Pemerintah Provinsi perlunya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota guna ada tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang masih abai, lalai terhadap pemberlakuan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
"SPBU semua kosong, nggak ada itu. Termasuk juga beberapa instansi pemerintah. Nah ini perlu ada koordinasi dan kalau perlu ada penindakan lebih tegas," bebernya.
Upaya yang gigih harus tetap dilakukan oleh Pemerintah Provinsi termasuk perlunya terobosan-terobosan tertentu guna tercapainya efektivitas pungutan wisatawan asing.
Melihat fakta atau fenomena yang ada, juga mencermati isu terkait persoalan sampah di Bali yang hingga saat ini masih tampak seksi di media sosial.
Dipandang perlu untuk dilakukan kajian mendalam, sehingga dimungkinkan persoalan-persoalan kesehatan, sampah, dan kebersihan lingkungan masuk dalam kurikulum pendidikan di tingkat usia dini.
"Jadi selama ini barangkali pemerintah sudah melakukan hal yang menyangkut persoalan teknologi, kondisi yang ada, tapi untuk jangka panjang, kalau mindset masyarakat tidak berubah, kalau kondisinya sama dengan seperti sekarang, rasanya kemajuan teknologi juga akan berat mengiringi kondisi, lebih-lebih penduduk akan terus bertambah," terangnya.
Selanjutnya, dengan berlakunya Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan pelarangan alih fungsi kepemilikan lahan secara nominee, perlunya dilakukan kajian yang mendalam oleh Pemerintah Provinsi Bali yang melibatkan stakeholders guna dipikirkan kemungkinan ada regulasi baru tentang ketinggian bangunan di zona-zona tertentu atau peruntukan tertentu sepanjang tidak mencederai radius kesucian pura.
"Selama ini kita diatur dengan regulasi naik nggak boleh, sekarang ada regulasi ke samping nggak boleh. Yang seperti ini kita tidak boleh berlama-lama. Bali nggak boleh stagnan. Naik nggak boleh, ke samping nggak boleh, terus mau ke mana? Nah ini perlu dipikirkan cepat, ya," pungkasnya.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/DPRD-Bali-Soroti-Angka-Stunting-Meningkat-di-Bali-Kusuma-Putra-Apakah-Ini-Paradoks.jpg)