Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Rapat Paripurna ke-20 DPRD dan Gubernur Bali Tetapkan 6 Raperda Jadi Perda

Raperda menegaskan kekhasan Bali, khususnya pada pengaturan yang menghormati kearifan lokal, nilai-nilai agama, dan adat istiadat. 

Istimewa
DPRD Provinsi Bali tetapkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 29 Desember 2025. Rapat Paripurna ke-20 DPRD dan Gubernur Bali Tetapkan 6 Raperda Jadi Perda 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — DPRD Provinsi Bali tetapkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 29 Desember 2025. 

Enam Raperda tersebut diantaranya tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai; Pendirian Perumda Kerta Bhawana Sanjiwani; Perubahan Keempat Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pengendalian Toko Modern Berjejaring; serta Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.

Soal Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Koordinator Pembahas I Nyoman Suwirta menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai payung hukum daerah untuk menjamin kepastian, keadilan, dan keberlanjutan kebijakan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bali

Penyusunan Raperda telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, rapat dengar pendapat dengan perangkat daerah terkait, pelibatan organisasi penyandang disabilitas, konsultasi dengan Komisi Nasional Disabilitas Kementerian Sosial RI, studi lapangan ke Desa Bengkala, Kabupaten Buleleng, serta pembahasan internal DPRD Provinsi Bali.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Bali Komentari Tiga Raperda, Dukung untuk Kesinambungan Pembangunan 

Secara teknis, Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 

Struktur Raperda terdiri atas XI Bab dan 94 Pasal, yang mengatur berbagai aspek perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ruang lingkup pengaturan dalam Raperda ini mencakup bidang keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan dan kewirausahaan, kesehatan, politik, keagamaan dan adat, olahraga, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perlindungan perempuan dan anak penyandang disabilitas, serta partisipasi masyarakat  .

Raperda ini juga menegaskan kekhasan Bali, khususnya pada pengaturan yang menghormati kearifan lokal, nilai-nilai agama, dan adat istiadat. 

Selain itu, ditekankan pentingnya sistem pendataan penyandang disabilitas yang terintegrasi, valid, dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan yang tepat sasaran dan berkeadilan.

Sebagai tindak lanjut setelah penetapan menjadi Peraturan Daerah, DPRD Provinsi Bali merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali segera menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana, khususnya terkait pendataan penyandang disabilitas, pemberian bantuan, pemenuhan aksesibilitas, serta penyediaan alat bantu adaptif  .

Melalui laporan akhir ini, DPRD Provinsi Bali berharap Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai bentuk komitmen daerah dalam mewujudkan Bali yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi seluruh warganya. 

Terkait Raperda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, Wakil Koordinator Pembahas, I Ketut Purnaya, S.Sos., mengatakan secara substantif bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pemanfaatan kawasan pantai dan sempadan pantai bagi masyarakat lokal, khususnya untuk pelaksanaan upacara keagamaan, kegiatan adat, sosial, dan aktivitas ekonomi masyarakat. 

Selama ini, akses masyarakat ke pantai dinilai semakin terbatas, bahkan kerap terjadi penutupan atau pembatasan aktivitas oleh pihak-pihak tertentu, di tengah berlangsungnya kegiatan keagamaan yang bersifat sakral dan penting.

DPRD Bali menegaskan bahwa pantai dan sempadan pantai merupakan wilayah strategis yang memiliki fungsi ritual, budaya, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat Bali

Oleh karena itu, pengaturan kawasan pesisir harus berpihak pada kepentingan masyarakat lokal serta menjaga keseimbangan antara pembangunan pariwisata dan pelestarian nilai adat, budaya, serta kearifan lokal.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved