Berita Bali
Adakan Rapat Paripurna Keempat, DPRD Bali Apresiasi Pendapat Gubernur Pada Raperda
pihaknya sependapat dengan Gubernur Bali bahwa sangat penting memperhatikan aspek legal drafting dalam penyusunan Raperda ini.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — DPRD Provinsi Bali adakan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, membahas tanggapan terhadap pendapat Gubernur Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 15 September 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didamping para Wakil Ketua DPRD Bali.
Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta.
Tanggapan Dewan terhadap Raperda Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dibacakan langsung oleh Koordinator Pembahas, I Nyoman Suyasa.
Baca juga: Mayat di Mobil Wisma Nusa Permai, Kondisi Sudah Membusuk, Kontak Mobil On, Kaca Tertutup Rapat
Sedangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dibacakan oleh Ni Made Sumiati.
I Nyoman Suyasa, mengatakan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali ini, dibuat menjadi produk hukum daerah bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum penyelenggaraan layanan angkutan online.
Di samping juga untuk melindungi kepentingan konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata, dan mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, pihaknya sependapat dengan Gubernur Bali bahwa sangat penting memperhatikan aspek legal drafting dalam penyusunan Raperda ini.
Dikatakan, pansus telah mempertimbangkan dengan serius dan sependapat terkait keberadaan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi.
Seperti, penggunaan kendaraan ber-plat nomor luar Bali, tidak adanya izin penyelenggara, adanya persaingan tidak sehat hingga terjadi konflik pelaku lokal dengan penyedia aplikasi, serta belum ada standarisasi layanan angkutan khusus pariwisata di Bali.
Sejalan dengan permasalahan kondisi tersebut, telah diakomodir dalam penyusunan materi muatan Raperda dengan mengatur ketentuan Kendaraan dan Pengemudi Layanan ASKP wajib memenuhi persyaratan yang dimaksud pada permasalahan kondisi tersebut, guna memberikan perlindungan keberpihakan kepada pelaku lokal supaya tidak konflik dalam persaingan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi.
Dengan menertibkan penggunaan kendaraan ber-plat nomor luar Bali, memiliki izin operasional yang masih berlaku, ber-KTP dengan alamat tinggal di Provinsi Bali, dan wajib memperoleh sertifikat kompetensi.
Terkait pengaturan kendaraan yang dioperasikan sebagai ASKP berada dalam penguasaan badan usaha berbadan hukum Indonesia, dikatakan pansus sependapat dengan mengatur materi muatan Raperda dalam bentuk skema perjanjian kerja sama kemitraan dengan Koperasi dan/atau Perusahaan Penyedia Aplikasi lainnya berizin yang hanya mengikat dalam penguasaan operasionalnya saja.
Sedangkan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak Pemilik.
Selain itu, dalam proses penerbitan izin dan verifikasi teknisi/administratif untuk Angkutan Sewa Umum dan Angkutan Pariwisata merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.