Berita Bali
DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-31, Bahas Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata
Raperda Provinsi Bali, tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas akan dibahas oleh komisi II dan komisi III
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali adakan rapat Paripurna ke- 31 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Senin 6 April 2026.
Rapat Paripurna tersebut menyangkut Penjelasan Gubernur terkait Raperda Provinsi Bali, tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas; Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. Dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster beserta jajarannya, seluruh OPD lingkungan Pemprov Bali, staf ahli dan pihak terkait.
Mengawali rapat tersebut, Dewa Jack melaporkan dari 55 anggota DPRD Bali, yang hadir dalam rapat tersebut ada 42 anggota.
Baca juga: Ruang Terbuka Hijau Wajib Ada 30 Persen di Lahan Pembangunan, Dewan Bali Bahas Raperda
"Hari ini upacara pengantaran di Pura Besakih oleh Kota Denpasar, jumlah anggota mengikuti kegiatan tersebut. Sesuai tatib rapat Paripurna DPRD Bali dalam catatan kehadiran telah korum dan bisa dilanjutkan," jelasnya.
Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan penjelasan terkait Raperda Provinsi Bali, tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas; dalam penjelasannya itu Koster mengatakan kunjungan wisatawan ke Bali selama 3 bulan terakhir, Januari - Maret 2026, dibandingkan tiga bulan tahun lalu, Januari - Maret tahun 2025, mengalami peningkatan.
Wisawatan domestik naik 4 persen, wisatawan Internasional 2,4 persen.
Hal tersebut harus dijaga. Karena dampak negatif kenaikan wisatawan bisa mengancam Budaya Bali.
"Bali tidak mempunyai hasil lain selain pariwisata," bebernya.
Sementara Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu untuk menambahkan item untuk memaksimalkan pendapatan dari restribusi.
"Dua Raperda ini sudah ada kajian akademiknya, saya harap DPRD bisa membahas lebih cepat," ujar Koster.
Dewan menyepakati, Raperda Provinsi Bali, tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas akan dibahas oleh komisi II dan komisi III, dikoordinatori I Kade Darma Susila dan wakil I Nyoman Suyasa.
Sementara Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan di bahasa oleh komisi I dan komisi IV dikoordinatori I Nyoman Budi Utama dan wakil I Nyoman Suwirta.
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/DPRD-Bali-Gelar-Rapat-Paripurna-ke-31-Bahas-Raperda-Tata-Kelola-Usaha-Pariwisata.jpg)