Berita Bali
Gerindra dan PSI Pertanyakan Mekanisme Pengawasan Raperda Penambahan Modal BPD Bali
Gerindra dan PSI Pertanyakan Mekanisme Pengawasan Raperda Penambahan Modal BPD Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali turut berikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali pada Rapat Paripurna DPRD Bali ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin 19 Januari 2026.
Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan dalam dan dibacakan oleh anggota fraksi, I Wayan Subawa. Dalam pemaparannya, Fraksi Gerindra-PSI tidak hanya melihat raperda ini dari sisi kebijakan ekonomi, tetapi juga menyoroti aspek teknis hukum dan tata kelola perusahaan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Salah satu catatan utama yang disampaikan adalah terkait penggunaan judul raperda. Fraksi Gerindra-PSI menilai penggunaan kata “penambahan penyertaan modal” kurang tepat secara normatif.
Baca juga: Kesbangpol Bali Sebut Besaran Banpol 2026 Ditetapkan Rp10 ribu Per Suara Sah
“Secara hukum, cukup menggunakan istilah ‘penyertaan modal’ tanpa harus diawali kata penambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Wayan Subawa.
Selain itu, fraksi ini juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan dalam raperda tersebut. Mereka membandingkan dengan perda sebelumnya yang mengatur hal serupa, namun menggunakan dasar hukum berbeda.
Baca juga: Bahas Status Tanah SMAN 1 Sidemen, Komisi 1 DPRD Bali Sebut Jalur Hukum Jadi Opsi Terakhir
Fraksi Gerindra-PSI juga meminta kejelasan apakah BPD Bali saat ini sudah memenuhi syarat sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Tak hanya itu, fraksi ini menyoroti rencana penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah. Mereka menilai perlu ada penjelasan lebih rinci terkait asas publisitas dan prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pemenuhan asas publisitas penting dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum, baik bagi BPD Bali maupun pihak ketiga,” tegasnya.
Dari sisi tata kelola, Fraksi Gerindra-PSI menekankan agar pengelolaan modal daerah di BPD Bali dilakukan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), bukan semata prinsip ekonomi perusahaan.
Mereka juga mempertanyakan mekanisme pengawasan yang diatur dalam raperda. Fraksi Gerindra-PSI meminta kejelasan posisi Gubernur Bali dalam melakukan pengawasan, apakah sebagai kepala daerah atau sebagai pemegang saham.
Meski memberikan banyak catatan, Fraksi Gerindra-PSI tetap mengapresiasi kinerja BPD Bali yang dinilai dalam kondisi sehat dengan tingkat profitabilitas dan likuiditas yang baik.
Namun fraksi ini mengingatkan agar manajemen BPD Bali lebih serius menangani persoalan internal, termasuk potensi praktik fraud, sistem promosi pegawai, serta transparansi tata kelola.
“Direksi perlu mengevaluasi sistem promosi agar berbasis merit system, serta memberikan sanksi tegas terhadap praktik kecurangan yang merugikan bank,” lanjutnya.
| Buronan Pelaku Pembunuhan di AS Diamankan Imigrasi Setelah Melewati Autogate Bandara Ngurah Rai |
|
|---|
| Respons Penutupan Sementara Pelabuhan Marina oleh Pansus TRAP, BTID: Ganggu Iklim Investasi di Bali |
|
|---|
| 2 WNA Rusia Terjebak di Tebing Curam Pantai Cemongkak, Tim SAR Evakuasi Korban dengan Helikopter! |
|
|---|
| KASUS Bos Arisan Twins SJ yang Dicegat Korbannya di Bandara, Polda Bali Dalami Dua Laporan Sekaligus |
|
|---|
| GUNAKAN Helikopter, Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban Terjebak di Bawah Tebing Pantai Cemongkak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Bank-BPD-Bali-KUR-Sudah-Dibuka.jpg)