Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Ruang Terbuka Hijau Wajib Ada 30 Persen di Lahan Pembangunan, Dewan Bali Bahas Raperda

Sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan di tengah masifnya pembangunan, khususnya perumahan di wilayah perkotaan

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack. Ia memberikan keterangan terkait ruang terbuka hijau yang harus ada dalam pembangunan di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Sebagai upaya menjaga keseimbangan lingkungan di tengah masifnya pembangunan, khususnya perumahan di wilayah perkotaan, DPRD Provinsi Bali memprioritaskan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) atur kewajiban ruang terbuka hijau minimal 30 persen pada lahan pembangunan

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack usai Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama, Rabu 25 Maret 2026.

Baca juga: DPRD Bali Adakan RDP Koordinasi Pengamanan Jelang Nyepi dan Idul Fitri 2026

"Regulasi tersebut sedang dibahas bersama kelompok ahli DPRD."

"Perda ini diharapkan dapat memastikan setiap pembangunan tetap menyediakan ruang resapan air yang memadai. Untuk DPRD, kami sedang membahas dengan pokli (kelompok ahli) tentang pembatasan 30 persen Bali ini harus hijau," jelas, Dewa Jack

Lebih lanjut ia mengatakan masih ditemukan masifnya pembangunan perumahan, memang di daerah perkotaan yang lahannya mahal, contohnya pada masyarakat membeli tanah 100 meter persegi, lalu dibangun 95 meter persegi. 

Baca juga: DPRD Denpasar Dorong PDU Padangsambian Tingkatkan Kapasitas Olah Sampah 35 Ton per Hari

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, terutama saat musim hujan karena minimnya area resapan air.

“Harus ada peresapan paling tidak 30 persen untuk menghalau ini di musim hujan sehingga tidak semua nanti beton yang akan mengirim air penuh ke sungai di mana sungai akan menjadi meluap."

"Ini sedang kita bahas, nanti tentu ahlinya yang akan menentukan,” sambungnya.

Ia menegaskan DPRD Bali ingin menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keberlanjutan lingkungan Pulau Dewata dalam jangka panjang.

Baca juga: LARANG Praktik Beri Fee, Antisipasi Penyalahgunaan Anggaran, Ketua DPRD Kumpulkan Penerima Hibah!

“Kami ingin memberikan kepada Pemerintah Provinsi Bali suatu hari sebuah Perda yang memang akan tetap menjaga lingkungan Bali untuk ke depan,” imbuhnya.

Selain membahas prioritas perda tersebut, DPRD Bali juga mengapresiasi laporan kinerja satu tahun pemerintahan Gubernur Bali yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Menurut Dewa Jack, penyampaian tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas program yang telah dijalankan sesuai visi-misi saat pencalonan.

“Beliau kan menyampaikan apa yang sudah dikerjakan selama satu tahun sesuai visi-misi yang beliau sampaikan kepada KPU Bali sebelum mencalonkan, dan kemudian terpilih oleh rakyat, itu menjadi pertanggungjawaban kepada rakyat,” ujarnya.

Ia juga menilai kinerja pemerintahan Provinsi Bali menunjukkan perkembangan positif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami sangat mengapresiasi Pak Gubernur bisa menyampaikan dengan gamblang bahwa apa yang telah dikerjakan dan seperti tadi juga sudah disaksikan, kita memang dalam urusan pemerintahan di Provinsi Bali secara nasional memang terus ada peningkatan,” kata dia.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved