Berita Bali

Jadi Kurir Sabu, Dituntut Bui 9 Tahun, Muhamat Tahe Mohon Keringanan Hukuman

Terdakwa Muhamat Tahe (36) melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Jadi Kurir Sabu, Dituntut Bui 9 Tahun, Muhamat Tahe Mohon Keringanan Hukuman 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Muhamat Tahe (36) melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan telah dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam nota pembelaan, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Penjara Edarkan Sabu, Darmayasa Mohon Keringanan Hukuman


Nota pembelaan diajukan menanggapi tuntutan pidana bui selama 9 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Muhamat Tahe dituntut pidana penjara, karena diduga terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu, yakni berperan sebagai kurir. 


"Pembelaan tertulis sudah kami bacakan. Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringannya kepada terdakwa."

Baca juga: Buntut Tahanan Terima Sabu Dari Pengunjung, Kejari Denpasar Larang Titip Makanan untuk Tahanan

"Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 17 Juli 2023.


Terhadap pembelaan yang diajukan, kata Lukman Hakim, JPU pun sudah menanggapi. Dalam tanggapannya, jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

"Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang putusan besok (18 Juli 2023)," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Muhamat Tahe Dituntut 9 Tahun Penjara


Diberitakan sebelumnya, selain dituntut pidana badan, Muhamat Tahe juga dituntut pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsidair 1 tahun penjara.

Ia dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Diringkus Usai Mengambil Tempelan Sabu-sabu, Ketut Selamet Terancam Pidana Bui 20 Tahun


Perbuatan Muhamat Tahe dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Muhamat Tahe ditangkap di kosnya di Kapal, Mengwi, Badung, Rabu, 15 Pebruari 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Dituntut 10 Tahun Penjara

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 7 paket yang sabu dengan berat keseluruhan 304,00 gram netto. 


Terdakwa sendiri terlibat dalam peredaran gelap narkotik, berawal saat dihubungi oleh Mustofa. Terdakwa ditawari pekerjaan mengambil paket narkotik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved