Berita Bali

Jadi Kurir Sabu, Muhamat Tahe Dituntut 9 Tahun Penjara

Terdakwa Muhamat Tahe (36) dituntut pidana penjara selama 9 tahun karena diduga terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Jadi Kurir Sabu, Muhamat Tahe Dituntut 9 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Muhamat Tahe (36) dituntut pidana penjara selama 9 tahun.

Muhamat Tahe dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu, yakni berperan sebagai kurir. 


Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Martini di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar


"Terdakwa Muhamat Tahe dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juli 2023.

Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Dituntut 10 Tahun Penjara


Lukman menerangkan, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.


Perbuatan Muhamat Tahe dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Baca juga: Jimmy Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Menerima Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M


"Atas tuntutan JPU, kami mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," tegas advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Muhamat Tahe ditangkap di kosnya di Kapal, Mengwi, Badung, Rabu, 15 Pebruari 2023 sekitar pukul 19.00 Wita.

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengamankan 7 paket yang sabu dengan berat keseluruhan 304,00 gram netto. 

Baca juga: Edarkan 28 Paket Sabu, Dituntut Bui 8 Tahun, Mizar Mohon Keringanan


Terdakwa sendiri terlibat dalam peredaran gelap narkotik, berawal saat dihubungi oleh Mustofa. Terdakwa ditawari pekerjaan mengambil paket narkotik.

Lantaran terdesak membutuhkan uang, terdakwa pun menerima pekerjaan itu. 


Tugas pertama, terdakwa diperintah mengambil paket narkoba jenis sabu seberat 750 gram di wilayah Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Baca juga: Samuel Dituntut 9 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu, Ditangkap Sesaat Setelah Tempel Sabu di Renon

Usai mengambil terdakwa diminta oleh Mustofa untuk memecah dan membagi menjadi 15 paket, masing-masing seberat 50 gram. 


Kemudian paket-paket sabu itu ditempel kembali oleh terdakwa sesuai petunjuk dari Mustofa di seputaran Denpasar dan Badung. Total sabu yang berhasil ditempel sebanyak 9 paket seberat 450 gram. 


Usai menempel, terdakwa kembali ke kosnya, dan tak berselang lama datang petugas kepolisian untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 7 paket sabu yang belum ditempel oleh terdakwa. Selain itu ditemukan juga 4 bendel plastik klip bening, dan 1 timbangan digital.

Baca juga: Diduga Terlibat Edarkan Sabu-sabu, Aditya Dituntut 8 Tahun Penjara

 


Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

 

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved