Berita Bali

Jimmy Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Menerima Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Terdakwa Jimmy Susanto (31) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Jimmy Ditangkap Saat Ambil Tempelan Sabu, Menerima Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Jimmy Susanto (31) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).

Terdakwa kelahiran Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, 11 Juni 1991 ini dijatuhi hukuman karena terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim pada sidang yang digelar di PN Denpasar.

Baca juga: Diupah 50 Ribu Edarkan Sabu-sabu, Samuel Pasrah Divonis 7,5 Tahun di PN Denpasar


"Terdakwa divonis 6 tahun dan 6 bulan tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat (30/6).


Dikatakan Prami, vonis majelis hakim sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Diduga Terlibat Edarkan Sabu-sabu, Aditya Dituntut 8 Tahun Penjara


Lebih lanjut Prami mengatakan, kliennya tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I.


Terdakwa pun melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan dakwaan pertama JPU.

Baca juga: Edarkan Sabu-sabu, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sumarta Mohon Keringanan Hukuman


Seperti diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Jimmy diringkus oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di Jalan Sulatri, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, 29 Nopember 2022 sekira pukul 14.00 Wita.

Jimmy ditangkap usai mengambil tempelan paket sabu di alamat tersebut.


Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 3 plastik klip berisi kristal sabu. Juga diamankan 1 timbangan digital, 1 gunting dan 1 unit ponsel milik terdakwa.

Baca juga: 164,92 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Gianyar, Berasal dari 25 Perkara

Terdakwa sendiri mengambil paket sabu tersebut atas perintah Dogler (buron).


Lalu penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal terdakwa, Jalan Palapa, Sesetan, Denpasar Selatan. Di sana petugas kembali menyita 1 paket sabu dan sejumlah barang bukti terkait lainnya.


Total ada 4 paket sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa dengan berat keseluruhan 20,91 gram brutto atau 19, 83 gram netto.

Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Terancam 20 Tahun Penjara

Selanjutnya terdakwa beserta semua barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved