Berita Bali

Diduga Terlibat Edarkan Sabu-sabu, Aditya Dituntut 8 Tahun Penjara

Surat tuntutan terdakwa telah dibacakan jaksa Ni Putu Eriek Sumyati, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Surat tuntutan terdakwa telah dibacakan jaksa Ni Putu Eriek Sumyati, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana, kepada terdakwa Aditya Eka Wahyudi (24).

Terdakwa dituntut 8 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Surat tuntutan terdakwa telah dibacakan jaksa Ni Putu Eriek Sumyati, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Pasien Gejala Meningitis di RSUD Klungkung 7 Orang, Warga Dihimbau Tidak Makan Olahan Daging Mentah

Baca juga: Pasien Gejala Meningitis di RSUD Klungkung 7 Orang, Warga Dihimbau Tidak Makan Olahan Daging Mentah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana, kepada terdakwa Aditya Eka Wahyudi (24).

Terdakwa dituntut 8 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Surat tuntutan terdakwa telah dibacakan jaksa Ni Putu Eriek Sumyati, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana, kepada terdakwa Aditya Eka Wahyudi (24). Terdakwa dituntut 8 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu. Surat tuntutan terdakwa telah dibacakan jaksa Ni Putu Eriek Sumyati, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  (Tribun Bali/Dwi S)

"Terdakwa dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 21 Juni 2023.

Dikatakan Aji Silaban, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Sebagaimana dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis menanggapi tuntutan jaksa," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Aditya ditangkap di rumahnya, Jalan Nangka Utara, Tonja, Denpasar Utara, Senin, 6 Pebruari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita. Terdakwa ditangkap bermula dari adanya informasi yang menyebut kerap terlibat mengedarkan narkoba. 

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian Polda Bali melakukan pengamatan di lokasi tersebut. Ketika melakukan pengamatan, terdakwa terpantau dengan gerak-gerik mencurigakan berada di depan rumahnya. 

Lantaran curiga, petugas kepolisian lalu mendekati terdakwa. Petugas kemudian membawa terdakwa masuk ke rumahnya untuk diperiksa dan digeledah. Hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,73 gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved