Berita Bali
Diduga Terlibat Edarkan Sabu-sabu, Aditya Dituntut 8 Tahun Penjara
Surat tuntutan terdakwa telah dibacakan jaksa Ni Putu Eriek Sumyati, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana, kepada terdakwa Aditya Eka Wahyudi (24).
Terdakwa dituntut 8 tahun penjara, karena diduga terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Surat tuntutan terdakwa telah dibacakan jaksa Ni Putu Eriek Sumyati, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Pasien Gejala Meningitis di RSUD Klungkung 7 Orang, Warga Dihimbau Tidak Makan Olahan Daging Mentah
Baca juga: Pasien Gejala Meningitis di RSUD Klungkung 7 Orang, Warga Dihimbau Tidak Makan Olahan Daging Mentah

"Terdakwa dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 21 Juni 2023.
Dikatakan Aji Silaban, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis menanggapi tuntutan jaksa," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Aditya ditangkap di rumahnya, Jalan Nangka Utara, Tonja, Denpasar Utara, Senin, 6 Pebruari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita. Terdakwa ditangkap bermula dari adanya informasi yang menyebut kerap terlibat mengedarkan narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian Polda Bali melakukan pengamatan di lokasi tersebut. Ketika melakukan pengamatan, terdakwa terpantau dengan gerak-gerik mencurigakan berada di depan rumahnya.
Lantaran curiga, petugas kepolisian lalu mendekati terdakwa. Petugas kemudian membawa terdakwa masuk ke rumahnya untuk diperiksa dan digeledah. Hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,73 gram netto. (*)
Pemerintah Pusat dan ADB Lirik Pembangunan Bandara Bali Utara, Dorong Pengembangan Infrastruktur |
![]() |
---|
DIREKTUR Mie Gacoan Tak Lagi Tersangka, Polda Bali Resmi Hentikan Kasus LMK Selmi & Mie Gacoan Bali |
![]() |
---|
NUANU Creative City Bantah Sejumlah Hasil Sidak Komisi 1 DPRD Bali, Ini Penjelasan Lengkapnya! |
![]() |
---|
Penyandang Disabilitas Capai 25.963 Orang, Dinsos P3A Bali Ajak Semua Pihak Berkolaborasi |
![]() |
---|
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.