Berita Bali

Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Terancam 20 Tahun Penjara

Dengan tidak diajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar pekan depan mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh JPU. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Ketut Darmayasa (32) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Darmayasa didudukan sebagai terdakwa karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di seputaran Denpasar. Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa tersebut terancam pidana 20 tahun penjara.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketut Darmayasa (32) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Darmayasa didudukan sebagai terdakwa karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di seputaran Denpasar. Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa tersebut terancam pidana 20 tahun penjara

"Dakwaan sudah dibacakan, kami sebagai penasihat hukum mewakili terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," terang Aji Silaban, Jumat, 16 Juni 2023.

Dengan tidak diajukan eksepsi, sidang akan kembali digelar pekan depan mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh JPU. 

Sementara itu, JPU Eddy Arta Wijaya dalam surat dakwaan memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Ditangkap Edarkan 28 Paket Sabu-sabu, Nizar Zulmi Dituntut Bui 8 Tahun

Baca juga: Bukan Karena Pansos, Dr. Richard Lee Ungkap Keinginan Mulia Untuk Bantu Inge Anugrah Bangkit

Ilustrasi - Ketut Darmayasa (32) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Darmayasa didudukan sebagai terdakwa karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di seputaran Denpasar. Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa tersebut terancam pidana 20 tahun penjara. 
Ilustrasi - Ketut Darmayasa (32) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Darmayasa didudukan sebagai terdakwa karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di seputaran Denpasar. Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa tersebut terancam pidana 20 tahun penjara.  (Tribun Bali/Dwi S)

Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di Jalan Gunung Agung, Gang Bumi Ayu, Pemecutan, Denpasar Barat, Senin 27 Maret 2023, sekira pukul 21.30 Wita. 

Terdakwa dibekuk bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali. Di mana disebutkan di seputaran Jalan Gunung Agung, Gang Bumi sering terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa. Disaksikan dua orang saksi, petugas kepolisian kemudian menggeledah terdakwa. Dari tangan terdakwa ditemukan puluhan paket sabu siap edar. 

Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa tidak jauh dari lokasi penangkapan. Di kamar terdakwa, petugas kembali menemukan 1 paket sabu, 1 timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya. Total sabu yang berhasil disita berjumlah 41 paket dengan berat 45,23 gram brutto. 

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa pemilik barang narkoba adalah seseorang yang bernama MT (buron). Terdakwa berperan mengambil, memecah dan menempel kembali paket sabu sesuai perintah MT. Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 lokasi tempel. Terdakwa sendiri sudah 3 kali mengambil paket sabu milik MT. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved