Berita Bali

Ditangkap Edarkan 28 Paket Sabu-sabu, Nizar Zulmi Dituntut Bui 8 Tahun

Sementara itu surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan JPU Nyoman Tri Suryabuana di persidangan PN Denpasar. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba - Sementara itu surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan JPU Nyoman Tri Suryabuana di persidangan PN Denpasar.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Nizar Zulmi (35) dituntut pidana bui (penjara), selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nizar dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu. Di mana saat terdakwa ditangkap, petugas kepolisian menyita 28 paket sabu-sabu siap edar. 

Sementara itu surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan JPU Nyoman Tri Suryabuana di persidangan PN Denpasar. 

Baca juga: Catut Nama Kejari Karangasem, Dua BUMDes Hampir Tertipu

Baca juga: Cerita Warga Klungkung Kesulitan Air Bersih, Begadang Semalaman, Sehari Dapat Air 5 Ember

Ilustrasi - Terdakwa Nizar Zulmi (35) dituntut pidana bui (penjara), selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nizar dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu. Di mana saat terdakwa ditangkap, petugas kepolisian menyita 28 paket sabu-sabu siap edar. 

Sementara itu surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan JPU Nyoman Tri Suryabuana di persidangan PN Denpasar. 
Ilustrasi - Terdakwa Nizar Zulmi (35) dituntut pidana bui (penjara), selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nizar dituntut pidana, karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu. Di mana saat terdakwa ditangkap, petugas kepolisian menyita 28 paket sabu-sabu siap edar.  Sementara itu surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan JPU Nyoman Tri Suryabuana di persidangan PN Denpasar.  (tribun bali/dwisuputra)

"Terdakwa dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1,8 miliar subsidair 4 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita, selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 16 Juni 2023.

Pihaknya mengatakan, oleh JPU, kliennya dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama JPU, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis minggu depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Seperti diketahui, ditangkapnya terdakwa berawal dari Informasi masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian menyebutkan, bahwa di seputaran Jalan Gunung Patuba, Tegal Harum, Denpasar Barat sering terjadi transaksi narkotik. 

Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan. Petugas pun langsung mengamankan terdakwa di rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari terdakwa ditemukan 28 paket sabu siap edar.

Selain itu diamankan juga 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip bening,  3 alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya. 

Sementara itu surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan JPU Nyoman Tri Suryabuana di persidangan PN Denpasar. 
Sementara itu surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan JPU Nyoman Tri Suryabuana di persidangan PN Denpasar.  (Tribun Bali/Dwi S)

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik narkoba itu adalah Benny (buron). Terdakwa menerima sabu itu untuk dipecah lalu ditempel kembali sesuai perintah Benny. 

Dari pekerjaan itu terdakwa mengakui dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu per alamat tempel. Puluhan paket sabu belum berhasil ditempel, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved