Berita Bali

Edarkan Sabu-sabu, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sumarta Mohon Keringanan Hukuman

Diketahui, Gede Sumarta dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Terdakwa Gede Sumarta (45), memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 20 Juni 2023. Permohonan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, melalui pembelaan secara tertulis. Nota pembelaan disampaikan penasihat hukum terdakwa, menanggapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Diketahui, Gede Sumarta dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Gede Sumarta (45), memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 20 Juni 2023.

Permohonan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, melalui pembelaan secara tertulis.

Nota pembelaan disampaikan penasihat hukum terdakwa, menanggapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diketahui, Gede Sumarta dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu. 

Baca juga: Tega Aniaya Anak Kandungnya, Joni Dihukum 5 Bulan Penjara

Baca juga: Kesulitan Air bersih untuk Wudhu, Polresta Denpasar Beri Bantuan Pipanisasi di Dusun Wanasari

Ilustrasi Narkoba - Terdakwa Gede Sumarta (45), memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 20 Juni 2023.

Permohonan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, melalui pembelaan secara tertulis.

Nota pembelaan disampaikan penasihat hukum terdakwa, menanggapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diketahui, Gede Sumarta dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu. 
Ilustrasi Narkoba - Terdakwa Gede Sumarta (45), memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 20 Juni 2023. Permohonan itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, melalui pembelaan secara tertulis. Nota pembelaan disampaikan penasihat hukum terdakwa, menanggapi tuntutan pidana penjara selama 8 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Diketahui, Gede Sumarta dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu.  (Tribun Bali/Dwi S)

"Pembelaan tertulis sudah kami bacakan. Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim, agar menjatuhkan putusan seringannya kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Gusti Agung Prami Paramita, selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang. 

Terhadap pembelaan yang diajukan, kata Prami Paramita, JPU pun sudah menanggapi. Dalam tanggapannya, jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

"Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang sidang putusan minggu depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Gede Sumarta dengan pidana penjara selama 8 dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Gede Sumarta dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Sumarta ditangkap di kosnya di Jalan Danau Buyan, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Jumat 3 Pebruari 2023 sekira Pukul 22.00 Wita. 

Ilustrasi - Diketahui, Gede Sumarta dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu. 
Ilustrasi - Diketahui, Gede Sumarta dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu.  (Tribun Bali/dwi suputra)

Dibekuknya terdakwa bermula dari informasi masyarakat, bahwa terdakwa kerap mengedarkan sabu. Atas informasi itu, petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. 

Saat itu terdakwa terpantau keluar dari kosnya menuju sebuah warung. Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian langsung mengamankan terdakwa. 

Terdakwa langsung digeledah dan dibawa ke kosnya. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 paket sabu seberat 8,37 gram, 1 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 buah alat idap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya. 

Sementara itu dari interogasi sementara, terdakwa mengaku mendapatkan sabu itu Bab (buron). Terdakwa diperintah oleh Bab untuk mengambil dan menempel kembali paket sabu itu dengan upah Rp 25 ribu per titik tempel. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved