Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Tega Aniaya Anak Kandungnya, Joni Dihukum 5 Bulan Penjara

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Joni telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiaya

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
pixabay.com
Ilutrasi kekerasan anak - Terdakwa tega menganiaya anak kandungnya inisial PA (anak korban), yang berumur 7 tahun bermula dari cekcok dengan istrinya, karena ditegur saat minum minuman keras di depan kosnya.  Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 20 Juni 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tega menganiaya anak kandungnya, Joni Imanuel Natbais (33) dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Terdakwa tega menganiaya anak kandungnya inisial PA (anak korban), yang berumur 7 tahun bermula dari cekcok dengan istrinya, karena ditegur saat minum minuman keras di depan kosnya. 

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 20 Juni 2023.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Joni telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat (1), (4) jo pasal 76 C Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kesulitan Air bersih untuk Wudhu, Polresta Denpasar Beri Bantuan Pipanisasi di Dusun Wanasari

Baca juga: BREAKING NEWS! Direktur PT MAG Diamond Jadi Tersangka Kasus TPPO dan CPMI, Korban 280 Orang Lebih

Ilustrasi kekerasan anak - Terdakwa tega menganiaya anak kandungnya inisial PA (anak korban), yang berumur 7 tahun bermula dari cekcok dengan istrinya, karena ditegur saat minum minuman keras di depan kosnya. 

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 20 Juni 2023.
Ilustrasi kekerasan anak - Terdakwa tega menganiaya anak kandungnya inisial PA (anak korban), yang berumur 7 tahun bermula dari cekcok dengan istrinya, karena ditegur saat minum minuman keras di depan kosnya.  Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto di persidangan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 20 Juni 2023. (Tribunnews)

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Imanuel Natbais dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas hakim Hari Supriyanto. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa Made Ayu Citra Maya Sarin mengajukan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa

Terhadap vonis majelis hakim tersebut, baik terdakwa dan JPU sama-sama menerima. "Saya menerima, majelis hakim," ucap terdakwa pelan sembari menunduk. 

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, tindak penganiayaan dilakukan oleh terdakwa kepada anak kandungnya terjadi kosnya di Jalan Pendidikan, Denpasar, Minggu, 12 Maret 2023 sekira jam 14.00 Wita. 

Bermula, terdakwa minum minuman keras di depan kosnya. Melihat hal itu istri terdakwa pun menegur. Terdakwa tidak terima ditegur oleh istrinya dan terjadilah perdebatan. 

Anak korban pun melihat kedua orangtuanya berdebat dan menyampaikan ke saksi Sarcina Billiu alias Tante Sindi. Kemudian saksi Sarcina keluar dari kamarnya diikuti oleh anak korban. Anak korban pun berlari dan langsung memeluk ibunya. 

Dengan kondisi mabuk, terdakwa mengambil kursi besi yang sebelumnya digunakan duduk saat minum-minuman keras. Terdakwa mengangkat kursi itu dan mengarahkannya ke arah kepala anak korban sebelah kiri. Akibatnya kepala anak korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.

Pula, akibat perbuatan terdakwa, anaknya mengalami ketakutan apabila bertemu orang baru, mudah khawatir jika melakukan kesalahan. 

Selain itu terdapat respon trauma setelah mengalami peristiwa kekerasan seperti adanya gangguan pada perilaku tidur seperti sering terbangun di malam hari, mimpi buruk, durasi tidur lebih pendek sehingga kondisi tersebut perlu penanganan lebih lanjut agar tidak mengganggu tumbuh kembang si anak kedepannya. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved