Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kasus TPPO dan CPMI di Bali

BREAKING NEWS! Direktur PT MAG Diamond Jadi Tersangka Kasus TPPO dan CPMI, Korban 280 Orang Lebih

Direktur PT MAG Diamond, M. Akbar Gusmawan menjadi tersangka dalam kasus TPPO dan CPMI, korban lebih dari 280 Orang.

Tayang:
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Tersangka kasus TPPO dan CPMI, M. Akbar Gusmawan saat diperlihatkan dalam jumpa pers Polda Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

Hal tersebut disampaikan oleh Bid Humas Polda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali melalui jumpa pers yang digelar di lobby Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Selasa 20 Juni 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, tersangka dari kasus tersebut yakni seorang pria asal Jakarta bernama M. Akbar Gusmawan (33).

“Kasus yang jadi atensi kita, terkait TPPO. Dalam kasus ini yang menjadi tarsangka adalah M. Akbar Gusmawan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.

Modus operandinya, kata Kabid Humas Polda Bali, yakni dengan melakukan perekrutan kepada CPMI untuk dijanjikan bekerja di Jepang.

“Modus operandinya adalah tersangka melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia atau CPMI dengan menjanjikan mengirimkan penempatan CPMI ke Jepang,” jelas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.

Namun, perusahaan yang didirikan oleh M. Akbar Gusmawan tak mengantongi izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI).

“Tanpa memiliki surat izin penempatan pekerja migran indonesia (SIP2MI),” tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Kemanan CPMI dan Magang,  Jepang Jadi Negara Tujuan Paling Dominan

Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, jumlah korban dalam kasus TPPO dan CPMI tersebut lebih dari 280 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

“Terdata lebih dari 280 pekerja yang sudah mendaftar dan menjadi korban. Kerugiannya cukup besar, 3,8 m (miliar rupiah),” ungkap AKBP Ranefli Dian Candra.

Pengungkapan kasus tersebut bermula, kata Wadirreskrimsus Polda Bali, dari adanya laporan yang dibuat oleh Ida Bagus Putu Arimbawa (27) CPMI sekaligus korban dalam tindak pidana tersebut.

Diketahui, Arimbawa membuat laporan ke Polda Bali pada 16 Desember 2022 lalu.

AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, Arimbawa telah mendaftar sebagai pekerja migran sejak November 2021 namun tak kunjung diberangkatkan.

“Berawal dari laporan Ida Bagus Putu Arimbawa yang sudah mendaftar sebagai calon pekerja dari November 2021, sudah mendapat pelatihan, namun tidak kunjung diberangkatkan.”

“Kemudian mereka semua datang untuk melaporkan ini ke kita,” ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved