Berita Bali
Samuel Dituntut 9 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu, Ditangkap Sesaat Setelah Tempel Sabu di Renon
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa Samuel Kristian Wibowo (37).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana 9 tahun penjara kepada terdakwa Samuel Kristian Wibowo (37).
Samuel dituntut pidana, karena terlibat sebagai pengedar sabu. Dari pekerjaan mengedarkan sabu, terdakwa diupah oleh bosnya Rp50 ribu untuk 1 titik tempel.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU I Putu Bayu Pinarta di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Wilayah Badung, Sura Divonis 8,5 Tahun Penjara!
"Tuntutan sudah dibacakan jaksa di persidangan. Terdakwa Samuel dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 23 Juni 2023.
Aji Silaban mengatakan, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Hakim Tak Beri Keringan kepada Terdakwa Ali Tofan, Jadi Kurir Tempel Sabu, Diganjar 8 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menanggapi tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Samuel ditangkap di seputaran Jalan Tukad Gangga, Panjer, Denpasar Selatan, Minggu, 12 Pebruari 2023 sekira pukul 14.30 Wita.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Terancam 20 Tahun Penjara
Sebelum dibekuk, terdakwa awalnya dihubungi bosnya yang bernama Willy untuk mengambil tempelan sabu sebanyak 25 paket di Ubud, Gianyar. Usai mengambil tempelan tersebut, terdakwa sudah sempat menempel 4 paket sabu di Renon.
Namun saat terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Tukad Gangga, petugas kepolisian satnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penangkapan.
Ternyata petugas kepolisian telah memantau pergerakan terdakwa setelah menerima laporan, jika terdakwa kerap mengedarkan narkoba.
Baca juga: Edar Sabu-sabu dan Ekstasi, Gede Yudha Dituntut 10 Tahun Penjara
Selanjutnya terdakwa digeledah, hasilnya petugas menemukan 21 paket sabu dengan berat keseluruhan 20,17 gram netto.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku baru saja menempel paket sabu di Renon. Pula terdakwa mengaku bekerja sebagai tukang tempel sabu dengan upah Rp50 ribu setiap satu titik tempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.