Berita Denpasar

Hakim Tak Beri Keringan kepada Terdakwa Ali Tofan, Jadi Kurir Tempel Sabu, Diganjar 8 Tahun Penjara

Terdakwa Ali Tofan Abdur Rahman (26) diganjar pidana penjara selama 8 tahun karena terlibat peredaran narkoba, yakni sebagai kurir.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Terdakwa Ali Tofan Abdur Rahman (26) diganjar pidana penjara selama 8 tahun karena terlibat peredaran Narkoba, yakni sebagai kurir. Amar putusan terhadap terdakwa Ali telah dibacakan majelis hakim pimpinan Tenny Erma Suryathi di persidangan PN Denpasar. Majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. 

TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa Ali Tofan Abdur Rahman (26) diganjar pidana penjara selama 8 tahun karena terlibat peredaran narkoba, yakni sebagai kurir.

Amar putusan terhadap terdakwa Ali telah dibacakan majelis hakim pimpinan Tenny Erma Suryathi di persidangan PN Denpasar.

Majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terdakwa divonis 8 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 4 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Senin (19/6).

Terhadap vonis majelis hakim, Aji Silaban mengatakan, kliennya menerima. JPU Sofyan Heru juga menerima. "Para pihak sama-sama menerima vonis dari majelis hakim," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Ditolak Masuk SD, Ortu Geruduk Disdikpora, PPDB di Denpasar Kisruh Lagi

Baca juga: Breaking News! Sejumlah Villa di Jalan Raya Kedampang, Kerobokan Terbakar, Damkar Lakukan Pemadaman

Baca juga: Memburu Pemain Muda untuk Skuat Inti Bali United, Ada Luah Mahessa dan Nyoman Adi di Laga Uji Coba

Ilustrasi -Terdakwa Ali Tofan Abdur Rahman (26) diganjar pidana penjara selama 8 tahun karena terlibat peredaran narkoba, yakni sebagai kurir.

Amar putusan terhadap terdakwa Ali telah dibacakan majelis hakim pimpinan Tenny Erma Suryathi di persidangan PN Denpasar.
Ilustrasi -Terdakwa Ali Tofan Abdur Rahman (26) diganjar pidana penjara selama 8 tahun karena terlibat peredaran narkoba, yakni sebagai kurir. Amar putusan terhadap terdakwa Ali telah dibacakan majelis hakim pimpinan Tenny Erma Suryathi di persidangan PN Denpasar. (Tribun Bali/dwi suputra)

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Ali terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Atas perbuatannya, terdakwa Ali Tofan melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Ali ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar di pinggir Jalan Tukad Badung, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kamis, 26 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.

Terdakwa ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di seputaran Desa Pemecutan Kelod. Berbekal informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan. Ketika melakukan penyelidikan, polisi melihat terdakwa melintas mengendarai sepeda motor. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung menangkap terdakwa.

Setelah diamankan, terdakwa kemudian digeledah. Hasilnya, ditemukan 8 paket sabu dan 1 paket berisi 10 butir ekstasi alias ineks. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan Narkoba di penginapan yang terletak di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

Penggeledahan pun berlanjut, dan ditemukan kembali 17 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip berisi 30 butir ineks. Selain itu, disita juga 1 timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong, serta barang bukti terkait lainnya.

Total sabu yang disita berjumlah 25 paket dengan berat bersih 16,09 gram. Sedangkan ineks sebanyak 40 butir seberat 15,18 gram. Terdakwa mengaku mendapatkan Narkoba itu dari Bos atau Minak Jinggo dengan cara mengambil tempelan di Jalan Pulau Misol. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved