Berita Bali

Edar Sabu-sabu dan Ekstasi, Gede Yudha Dituntut 10 Tahun Penjara

Surat tuntutan terhadap terdakwa Gede Yudha, telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Ilustrasi - Diketahui, Gede Yudha ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, dengan barang bukti berupa sabu-sabu, seberat 235,9 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 1,98 gram netto. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hanya mendapatkan upah Rp 50 ribu, I Gede Yudha Sanjaya nekat menjadi kurir narkoba.

Kini ia harus menanggung resikonya, usai dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan terhadap terdakwa Gede Yudha, telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Diketahui, Gede Yudha ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, dengan barang bukti berupa sabu-sabu, seberat 235,9 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 1,98 gram netto.

Baca juga: Peserta Kartu Prakerja yang Belum Lulus Gelombang Sebelumnya Bisa Ikut Kartu Prakerja Gelombang 55

Baca juga: BPTD Akui Angin Kencang Terjadi di Perairan Selat Bali, Kecepatan Angin Rata-rata 17-25 Knot

Ilustrasi - Diketahui, Gede Yudha ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, dengan barang bukti berupa sabu-sabu, seberat 235,9 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 1,98 gram netto.
Ilustrasi - Diketahui, Gede Yudha ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, dengan barang bukti berupa sabu-sabu, seberat 235,9 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 1,98 gram netto. (Tribun Bali/Dwi S)

"Tuntutan sudah diajukan jaksa penuntut. Terdakwa dituntut 10 tahun, denda 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum, Rabu, 14 Juni 2023.

Dikatakan Aji Silaban, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.

"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis menanggapi tuntutan jaksa," terang advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, Gede Yudha diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di sekitar Jalan Noja Sari, Kesiman, Denpasar Timur, Kamis, 2 Pebruari 2023, pukul 20.10 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakatan yang diterima petugas BNNP Bali. Disebutkan, di seputaran Kesiman kerap terjadi peredaran narkoba.

Ilustrasi - Surat tuntutan terhadap terdakwa Gede Yudha, telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ilustrasi - Surat tuntutan terhadap terdakwa Gede Yudha, telah dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (Pixabay/stevepb)

Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengambil sesuatu, yakni paket narkoba.

Petugas pun langsung menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu.

Terdakwa juga mengaku masih menyimpan narkoba, di tempat tinggalnya di Kesiman. Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa.

Hasilnya, petugas kembali menemukan belasan paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 235,9 gram netto, dan pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 1,98 gram netto.

Selain itu diamankan juga 1 timbangan digital serta 1 bendel plastik klip kosong.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi itu dari Arik (buron). Rencananya narkoba itu ditempel di tempat tertentu sesuai perintah Arik.

Dari pekerjaan itu, terdakwa memperoleh upah Rp 50 ribu setiap satu kali menempel. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved