Berita Bali

UANG Makan ASN Tak Dianggarkan Sejak 2021, Kepala BPKAD Bali Sebut Pemprov Bali Tetap Berikan TPP

Dengan demikian, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memahami sehingga tidak menganggarkan kembali. 

Pixabay/IqbalStock
ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Kesehatan (Nakes) perawat Provinsi Bali viral lantaran mengeluhkan uang makan yang tak cair sejak tahun 2021. Rupanya, uang makan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021.  

TRIBUN-BALI.COM — Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Kesehatan (Nakes) perawat Provinsi Bali viral lantaran mengeluhkan uang makan yang tak cair sejak tahun 2021.

Rupanya, uang makan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021. 

Kebijakan tersebut bukan hanya diberlakukan ke Nakes di bawah naungan Dinkes Provinsi Bali, namun juga kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemprov Bali. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa memaparkan sosialisasi penghapusan uang makan untuk ASN di lingkungan Pemprov Bali ini sudah disampaikan pada saat verifikasi/desk terhadap penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.

Dengan demikian, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memahami sehingga tidak menganggarkan kembali. 

“Semua ASN telah mengetahui ketentuan ini, yang dibuktikan dengan tidak adanya pertanyaan atau penagihan,” katanya pada, Jumat (26/9). 

Baca juga: SULAP Lapas Kerobokan Jadi Taman Kota, Pemkab Badung Sudah Siap, Lokasi LP Diwacanakan Akan Pindah!

Baca juga: LUKA BAKAR 2 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit, Gas Bocor, Kebakaran Warung & Kontrakan di Denpasar

Ia menegaskan penghapusan anggaran uang makan tidak hanya berlaku bagi tenaga perawat atau jabatan tertentu di rumah sakit saja, melainkan diterapkan secara menyeluruh untuk seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali.

Maduyasa menjelaskan alasan dihapusnya uang makan tersebut, karena sebelumnya alokasi uang makan bagi ASN di lingkungan Pemprov Bali dialokasikan melalui belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objek lainnya.

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, terjadi perubahan pengaturan dalam pemberian tambahan penghasilan bagi ASN

“Di mana, uang makan tidak menjadi bagian dari tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objek lainnya tersebut. Dalam Permendagri 90 Tahun 2019 juga tidak tercantum nomenklatur khusus atau spesifik mengenai uang makan bagi ASN,” imbuhnya. 

Meskipun saat ini uang makan tidak lagi dianggarkan, dikatakan Pemprov Bali tetap memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan pegawai melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Khusus bagi ASN yang bertugas di rumah sakit, selain menerima TPP, juga mendapatkan jasa pelayanan yang dibayarkan secara rutin setiap bulan.

Adapun ketentuan mengenai standar uang makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) berlaku khusus bagi ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga yang penganggarannya bersumber dari APBN.

Ia kembali menegaskan bahwa penerapan penghapusan anggaran uang makan, baik di lingkungan rumah sakit maupun di seluruh OPD Pemprov Bali, didasarkan pada ketentuan regulasi yang menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Seiring dengan tidak dianggarkannya uang makan dalam APBD, Pemprov Bali telah melakukan penyesuaian terhadap TPP bagi ASN. Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kesejahteraan pegawai, meskipun terdapat perubahan kebijakan anggaran sejalan dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved