Berita Bali

UANG Makan ASN Tak Dianggarkan Sejak 2021, Kepala BPKAD Bali Sebut Pemprov Bali Tetap Berikan TPP

Dengan demikian, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memahami sehingga tidak menganggarkan kembali. 

Pixabay/IqbalStock
ILUSTRASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Tenaga Kesehatan (Nakes) perawat Provinsi Bali viral lantaran mengeluhkan uang makan yang tak cair sejak tahun 2021. Rupanya, uang makan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021.  

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bali, dr. I Nyoman Gde Anom mengatakan uang makan bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali memang sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021. 

Hal ini juga berlaku bagi Nakes pada rumah sakit yang berada di bawah naungan Dinkes Provinsi Bali. “Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” ujarnya, Rabu (24/9). 

Namun menurutnya peningkatan kesejahteraan bagi ASN tetap menjadi atensi Pemprov Bali. Buktinya, setelah tidak ada alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuaian pada TPP

“Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di RS, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” ungkapnya.

Anom berharap seluruh pegawai di lingkup Dinkes Bali memahami hal ini. “Ke depannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi, langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa,” pintanya.

Hal senada ditegaskan Direktur RSUD Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya. Ia menerangkan sejak tahun 2021, PNS yang bertugas di rumah sakit yang dipimpinnya memang tidak menerima uang makan.

“Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam Permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah,” jelasnya. 

Dikatakan, memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, namun diperuntukkan khusus bagi  ASN yang bertugas dilingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN.

Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi dan Plt. Direktur RS. Dharma Yadnya dr. Kadek Iwan Darmawan juga mengatakan hal yang sama. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved