Berita Bali

Edarkan Sabu dan Ekstasi di Wilayah Badung, Sura Divonis 8,5 Tahun Penjara!

Saat ditangkap, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung menyita 1 paket sabu dan 68 butir ekstasi dari terdakwa. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Terdakwa I Wayan Suranata (41) divonis pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun). Sura dijatuhi hukuman pidana, karena terlibat peredaran narkoba golongan I di wilayah Badung. Saat ditangkap, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung menyita 1 paket sabu dan 68 butir ekstasi dari terdakwa.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Wayan Suranata (41) divonis pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun).

Sura dijatuhi hukuman pidana, karena terlibat peredaran narkoba golongan I di wilayah Badung.

Saat ditangkap, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung menyita 1 paket sabu dan 68 butir ekstasi dari terdakwa. 

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh IGNA Aryanta Era di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Hakim Tak Beri Keringan kepada Terdakwa Ali Tofan, Jadi Kurir Tempel Sabu, Diganjar 8 Tahun Penjara

Baca juga: Ditolak Masuk SD, Ortu Geruduk Disdikpora, PPDB di Denpasar Kisruh Lagi

Ilustrasi Narkoba - Saat ditangkap, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung menyita 1 paket sabu dan 68 butir ekstasi dari terdakwa. 
Ilustrasi Narkoba - Saat ditangkap, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung menyita 1 paket sabu dan 68 butir ekstasi dari terdakwa.  (TribunKaltim)

"Terdakwa atas nama I Wayan Sura divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 19 Juni 2023.

Vonis majelis hakim tersebuy lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa Putu Windari Suli menuntut terdakwa Sura dengan pidana penjara selama 9 tahun. 

"Menanggapi putusan hakim, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, perbuatan Sura melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPI, ditangkapnya Sura bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian. Disebutkan Sura kerap bertransaksi narkoba di wilayah Desa Darmasabha, Abiansemal, Badung

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan. Saat itu terpantau terdakwa melintas di jalan menuju arah Denpasar. Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian membuntuti dan akhirnya berhasil meringkus terdakwa di Jalan Seroja, Tonja, Denpasar, Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 15.30 Wita. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan interogasi, terdakwa membawa 1 plastik klip sabu. Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa di Jalan  Noja II, Kesiman Petilan, Denpasar. Di sana, petugas kepolisian kembali menemukan 68 butir tablet ekstasi yang di kemas dalam 10 plastik klip. Selain itu disita sebagai barang bukti berupa 1 bendel plastikkosong dan alat isap sabu (bong). 

Dari narkoba yang disita, terdakwa mengaku mendapatnya dari Bonglet (buron). Terdakwa bekerja menjadi kurir ekstasi dengan upah Rp 100 ribu, dan diberikan mencoba sabu secara gratis oleh Bonglet. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved