Berita Bali
Edarkan Sabu dan Ekstasi di Wilayah Badung, Sura Divonis 8,5 Tahun Penjara!
Saat ditangkap, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung menyita 1 paket sabu dan 68 butir ekstasi dari terdakwa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Wayan Suranata (41) divonis pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun).
Sura dijatuhi hukuman pidana, karena terlibat peredaran narkoba golongan I di wilayah Badung.
Saat ditangkap, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung menyita 1 paket sabu dan 68 butir ekstasi dari terdakwa.
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh IGNA Aryanta Era di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Hakim Tak Beri Keringan kepada Terdakwa Ali Tofan, Jadi Kurir Tempel Sabu, Diganjar 8 Tahun Penjara
Baca juga: Ditolak Masuk SD, Ortu Geruduk Disdikpora, PPDB di Denpasar Kisruh Lagi

"Terdakwa atas nama I Wayan Sura divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Senin, 19 Juni 2023.
Vonis majelis hakim tersebuy lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa Putu Windari Suli menuntut terdakwa Sura dengan pidana penjara selama 9 tahun.
"Menanggapi putusan hakim, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," ungkap advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan kesatu JPU, perbuatan Sura melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPI, ditangkapnya Sura bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian. Disebutkan Sura kerap bertransaksi narkoba di wilayah Desa Darmasabha, Abiansemal, Badung.
Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan. Saat itu terpantau terdakwa melintas di jalan menuju arah Denpasar. Tidak mau buruannya lepas, petugas kepolisian membuntuti dan akhirnya berhasil meringkus terdakwa di Jalan Seroja, Tonja, Denpasar, Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 15.30 Wita.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan interogasi, terdakwa membawa 1 plastik klip sabu. Penggeledahan berlanjut ke rumah terdakwa di Jalan Noja II, Kesiman Petilan, Denpasar. Di sana, petugas kepolisian kembali menemukan 68 butir tablet ekstasi yang di kemas dalam 10 plastik klip. Selain itu disita sebagai barang bukti berupa 1 bendel plastikkosong dan alat isap sabu (bong).
Dari narkoba yang disita, terdakwa mengaku mendapatnya dari Bonglet (buron). Terdakwa bekerja menjadi kurir ekstasi dengan upah Rp 100 ribu, dan diberikan mencoba sabu secara gratis oleh Bonglet. (*)
Presiden Keluarkan Moratorium, Sekwan DPRD Bali Sebut Belum Ada Rencana Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan Pecalang Tuban Kolaborasi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, Mobil Pemedek Jatuh ke Jurang di Besakih, Anggota DPRD Lakukan WFH |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN! Tim Jurnalis Bali FC Juara Fourfeo Raturu TV Edisi Perdana |
![]() |
---|
PHDI Pusat Imbau Pemerintah, DPR, hingga Aparat Kedepankan Nurani serta Hindari Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.