Berita Denpasar
Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa Ketut Darmayasa (32) dituntut pidana 10 tahun penjara. Darmayasa dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Ketut Darmayasa (32) dituntut pidana 10 tahun penjara. Darmayasa dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu di seputaran Denpasar.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsidair 1 tahun penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa Jumat, 7 Juli 2023.
Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Denpasar, Sumarta Menerima Divonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Menanggapi tuntutan JPU itu, Aji Silaban mengatakan, akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Nota pembelaan akan kami bacakan pada sidang minggu depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Darmayasa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram
Baca juga: Samuel Dituntut 9 Tahun Penjara karena Edarkan Sabu, Ditangkap Sesaat Setelah Tempel Sabu di Renon
Sebagaimana dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di Jalan Gunung Agung, Gang Bumi Ayu, Pemecutan, Denpasar Barat, Senin 27 Maret 2023, sekira pukul 21.30 Wita.
Baca juga: Edarkan Sabu-sabu, Dituntut 8 Tahun Penjara, Sumarta Mohon Keringanan Hukuman
Terdakwa dibekuk bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian Direktorat Narkoba Polda Bali.
Di mana disebutkan di seputaran Jalan Gunung Agung, Gang Bumi sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa. Disaksikan dua orang saksi, petugas kepolisian kemudian menggeledah terdakwa.
Dari tangan terdakwa ditemukan puluhan paket sabu siap edar.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Wilayah Badung, Sura Divonis 8,5 Tahun Penjara!
Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di kamar terdakwa, petugas kembali menemukan 1 paket sabu, 1 timbangan digital, dan barang bukti terkait lainnya.
Total sabu yang berhasil disita berjumlah 41 paket dengan berat 45,23 gram brutto.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa pemilik barang narkoba adalah seseorang yang bernama MT (buron).
Terdakwa berperan mengambil, memecah dan menempel kembali paket sabu sesuai perintah MT.
Dari pekerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp50 ribu untuk 1 lokasi tempel. Terdakwa sendiri sudah 3 kali mengambil paket sabu milik MT. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pns-bawa-sabu-diberhentikan-sementara.jpg)