Berita Bali
Jadi Kurir Sabu, Dituntut Bui 9 Tahun, Muhamat Tahe Mohon Keringanan Hukuman
Terdakwa Muhamat Tahe (36) melalui tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Lantaran terdesak membutuhkan uang, terdakwa pun menerima pekerjaan itu.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Dituntut 10 Tahun Penjara
Tugas pertama, terdakwa diperintah mengambil paket narkoba jenis sabu seberat 750 gram di wilayah Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.
Usai mengambil terdakwa diminta oleh Mustofa untuk memecah dan membagi menjadi 15 paket, masing-masing seberat 50 gram.
Kemudian paket-paket sabu itu ditempel kembali oleh terdakwa sesuai petunjuk dari Mustofa di seputaran Denpasar dan Badung. Total sabu yang berhasil ditempel sebanyak 9 paket seberat 450 gram.
Baca juga: Edarkan Sabu-sabu, Dituntut 8 Tahun Penjara, Gede Sumarta Mohon Keringanan Hukuman
Usai menempel, terdakwa kembali ke kosnya, dan tak berselang lama datang petugas kepolisian untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 7 paket sabu yang belum ditempel oleh terdakwa.
Selain itu ditemukan juga 4 bendel plastik klip bening, dan 1 timbangan digital.
Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.