Berita Bali

Buntut Tahanan Terima Sabu Dari Pengunjung, Kejari Denpasar Larang Titip Makanan untuk Tahanan

Dari informasi yang dihimpun, pada pertengahan bulan Juni 2023, Bambang masih berstatus terdakwa terkait kasus kepemilikan sabu-sabu

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Adalah Bambang Heriawan (32), yang kini statusnya sebagai terpidana yang menerima sabu-sabu dari pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Bambang telah dijatuhi vonis pidana penjara, selama 5 tahun dalam perkara kepemilikan sabu-sabu, dan sekarang ia kembali menyandang status tersangka dalam kasus yang sama. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Adalah Bambang Heriawan (32), yang kini statusnya sebagai terpidana yang menerima sabu-sabu dari pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bambang telah dijatuhi vonis pidana penjara, selama 5 tahun dalam perkara kepemilikan sabu-sabu, dan sekarang ia kembali menyandang status tersangka dalam kasus yang sama.

Dari informasi yang dihimpun, pada pertengahan bulan Juni 2023, Bambang masih berstatus terdakwa terkait kasus kepemilikan sabu-sabu, dan sedang menjalani sidang di PN Denpasar.

Baca juga: Pekak Usia 73 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Kata Polres Buleleng 

Baca juga: SHM Lahan Garapan Untuk Warga Eks Timtim Ditarget Terbit 2024

Ilustrasi - Adalah Bambang Heriawan (32), yang kini statusnya sebagai terpidana yang menerima sabu-sabu dari pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bambang telah dijatuhi vonis pidana penjara, selama 5 tahun dalam perkara kepemilikan sabu-sabu, dan sekarang ia kembali menyandang status tersangka dalam kasus yang sama.
Ilustrasi - Adalah Bambang Heriawan (32), yang kini statusnya sebagai terpidana yang menerima sabu-sabu dari pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Bambang telah dijatuhi vonis pidana penjara, selama 5 tahun dalam perkara kepemilikan sabu-sabu, dan sekarang ia kembali menyandang status tersangka dalam kasus yang sama. (Tribun Bali/Dwi S)

 

Saat itu, Bambang menggunakan kesempatan, menerima sabu-sabu dari pengunjung sidang yang tidak lainnya adalah temannya, inisial IM (buron). Paket sabu yang diterima Bambang disembunyikan dalam nasi bungkus.

Kemudian Bambang mengonsumsi nasi bungkus itu, di ruang tahanan sementara PN Denpasar.

Sedangkan paket sabu-sabu yang diterimanya itu, disisipkan dalam kaos kaki bagian kanan.

Selanjutnya, Bambang berusaha menyelundupkan lagi sabu itu ke rumah tahanan (rutan) Polresta Denpasar.

Namun, sebelum masuk Rutan Polresta Denpasar, petugas Tahti melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan yang usai menjalani sidang.

Hasilnya pada diri Bambang, petugas mengamankan paket sabu beserta alat isap yang disembunyikannya di kaos kaki sebelah kanan.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Ady Wira Bhakti mengakui adanya peristiwa tersebut.

"Betul ada kejadian itu dan kami sudah tindaklanjuti. Jadi dari perkara yang baru ini telah dilakukan penyidikan dan sudah P21.

Status Bambang sudah terpidana sekaligus telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang baru ini," jelasnya saat ditemui di Kejari Denpasar, Kamis, 13 Juli 2023.

Pasca kejadian, kata Ady Wira Bhakti, pengunjung sidang dilarang menitipkan barang, makanan dan minuman untuk terdakwa yang akan menjalani sidang. Ini agar tidak terjadi peristiwa serupa.

Ady Wira Bhakti menyatakan, para terdakwa yang menjalani sidang telah mendapat jatah makanan dan minuman.

"Kami sarankan pengunjung tidak membawa makanan ke PN. Pun ada batasan untuk tidak berdekatan dengan Terdakwa. Kalau makan minum bisa dititipkan saat berkunjung ke lapas," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved