Berita Buleleng

Pekak Usia 73 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Ini Kata Polres Buleleng 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, ditemui Kamis (13/7/2023) mengatakan, B ditangkap pada Sabtu (8/7/2023) kemarin.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satreskrim Polres Buleleng menangkap pria paro baya berinisial B, lantaran mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur.

Akibat perbuatannya, pekak yang tinggal di Kecamatan Buleleng itu terancam dihukum 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, ditemui Kamis (13/7/2023) mengatakan, B ditangkap pada Sabtu (8/7/2023) kemarin.

Ia diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang bocah yang masih berusia lima tahun. Perbuatan tersebut dilakukan oleh B pada Juni lalu.

 

Baca juga: Ahmad Dani Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Buntut Kasus Laka Lantas Sebabkan Tiga Orang Tewas

Baca juga: Rokok Ilegal Masih Beredar di Denpasar, Dijual di Toko Kelontong

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. (Ratu Ayu Astri Desiani/Tribun Bali)

 

Di mana kala itu korban sedang berada di rumah kos. Lalu B datang dan langsung memangku, mencium serta mencabuli korban.

Peristiwa ini baru diketahui oleh orangtua asuh korban, saat korban mengeluh sakit setiap buang air kecil.

"Saat ditanya oleh orangtua asuhnya, korban mengaku sempat dicabuli oleh B. Sehingga orangtua asuhnya langsung melaporkan kejadian ini ke polres pada 7 Juli kemarin," jelasnya.

Korban kata AKP Diatmika, telah menjalani visum di RSUD Buleleng. Sementara B kini telah diamankan di Polres Buleleng dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan keluarga, mereka hanya bertetangga. Diduga pelaku tertarik kepada korban, kemudian langsung melakukan perbuatan cabul tersebut," terang AKP Diatmika.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan, untuk memastikan apakah perbuatan cabul tersebut baru kali pertama dilakukan oleh tersangka, atau sudah berkali-kali.

Sehingga penyidik belum dapat menyimpulkan apakah tersangka B, memiliki penyimpangan seksual (pedofilia) atau tidak. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Masih diselidiki apakah ini baru pertama kali dilakukan oleh tersangka, atau sudah lebih dari satu kali. Kalau pedofilia itu dilakukan ke beberapa anak. Jadi kasusnya masih dikembangkan lagi. Hasilnya nanti akan di rilis Senin (17/7/2023)," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved