Berita Jembrana

Ahmad Dani Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Buntut Kasus Laka Lantas Sebabkan Tiga Orang Tewas

Ahmad Dani (22) akhirnya ditetapkan tersangka kasus laka lantas yang menyebabkan tiga orang tewas di TKP, Selasa 11 Juli 2023 sore.

tribun bali/dwisuputra
Ilustrasi kecelakaan - Ahmad Dani (22) akhirnya ditetapkan tersangka kasus laka lantas yang menyebabkan tiga orang tewas di TKP, Selasa 11 Juli 2023 sore. Ia dipersangkakan pasal 310 ayat (4) KUHP tentang laka lantas, dengan ancamam hukuman maksimal 6 tahun. Untuk sementara, ia telah ditahan di Mapolres Jembrana. 

TRIBUN-BALI.COM -  Ahmad Dani (22) akhirnya ditetapkan tersangka kasus laka lantas yang menyebabkan tiga orang tewas di TKP, Selasa 11 Juli 2023 sore.

Ia dipersangkakan pasal 310 ayat (4) KUHP tentang laka lantas, dengan ancamam hukuman maksimal 6 tahun. Untuk sementara, ia telah ditahan di Mapolres Jembrana.

Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan, sesuai hasil gelar perkara peristiwa laka lantas tersebut, pengemudi dinyatakan bersalahan karena lalai saat berkendara bahkan hingga mengakibatkan korban jiwa sebanyak tiga orang.

Baca juga: Bariskrim Mabes Polri Pastikan Pembongkaran Menara Telekomunikasi Yang di Lakukan Pemkab Badung

Baca juga: Dewa Rono Pastikan Pelayanan Air Bersih Di Wilayah Kota Bangli Segera Normal

Ilustrasi - Ahmad Dani (22) akhirnya ditetapkan tersangka kasus laka lantas yang menyebabkan tiga orang tewas di TKP, Selasa 11 Juli 2023 sore.

Ia dipersangkakan pasal 310 ayat (4) KUHP tentang laka lantas, dengan ancamam hukuman maksimal 6 tahun. Untuk sementara, ia telah ditahan di Mapolres Jembrana.
Ilustrasi - Ahmad Dani (22) akhirnya ditetapkan tersangka kasus laka lantas yang menyebabkan tiga orang tewas di TKP, Selasa 11 Juli 2023 sore. Ia dipersangkakan pasal 310 ayat (4) KUHP tentang laka lantas, dengan ancamam hukuman maksimal 6 tahun. Untuk sementara, ia telah ditahan di Mapolres Jembrana. (tribun bali/dwisuputra)

"Sudah ditetapkan tersangka kemarin," kata AKP Meipin saat dikonfirmasi, Rabu 12 Juli 2023.

Mantan Kasat Lantas Polres Jembrana ini menyebutkan, Ahmad Dani dipersangkakan pasal 310 ayat (4) tentang laka lantas menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjaran dan/atau denda Rp12 juta.

"Sudah ditahap sejak kemarin," tandasnya. Untuk diketahui, tiga orang warga tewas di tempat usai mengalami laka lantas maut di jalur tengkorak Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Minggu 9 Juli 2023 malam.

Dua orang perempuan dan satu bocah berusia 4 tahun meninggal dunia, karena mengalami cidera kepala.

Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa laka lantas maut yang terjadi di KM 105-106 Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WITA.

Sepeda motor matik nopol DK 4665 ZD yang dikendarai korban, diseruduk oleh mobil pikap warna putih nopol P 9269 AF.

Bermula dari pikap nopol P 9269 AF yang dikemudikan Ahmad Dani (22) asal Situbondo, bergerak dari arah barat ke timur atau dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.

Saat itu, cuaca di lokasi terpantau cerah namun gelap, karena tak ada lampu penerangan jalan umum.

Setibanya di TKP, pikap warna putih tersebut hendak mendahului kendaraan lain yang tak diketahui identitasnya hingga masuk jalur kanan (lawan).

Di saat itu atau saat bersamaan datang sepeda motor yang dikemudikan Putri Ayu Ningsih (19) sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Akibat kejadian tersebut, tiga orang warga tewas di tempat kejadian. Seluruhnya mengalaami cidera berat pada kepalanya diiduga karena benturan yang cukup keras. Satu diantaranya adalah balita berusia 4 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved