Berita Bali

Dijanjikan Upah Rp1 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yan Andry Kini Dituntut Bui 10 Tahun

Terdakwa Yan Andry Kurniawan Suntoro (30) dituntut pidana bui selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Dijanjikan Upah Rp1 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yan Andry Kini Dituntut Bui 10 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Yan Andry Kurniawan Suntoro (30) dituntut pidana bui selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa kelahiran Bangli, 2 Maret 1992 ini dituntut pidana, karena diduga menjadi kurir narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Yan Andry nekat mengambil pekerjaan itu, lantaran tergiur diupah Rp1 juta. 

Baca juga: Jadi Kurir Sabu 750 Gram, Muhamat Tahe Divonis 8,5 Tahun Penjara


Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Dewi Agustin Adiputri di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar


"Terdakwa Yan Andry dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Dituntut Bui 9 Tahun, Muhamat Tahe Mohon Keringanan Hukuman


Lukman menerangkan, oleh JPU, kliennya tersebut dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.


Perbuatan Yan Andry dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Baca juga: Lemparan Plastisin Isi Sabu Ke Rutan Bangli! Upaya Penyelundupan Narkoba ke Penjara Terjadi Lagi


"Atas tuntutan JPU, kami mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang pekan depan," tegas advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, Yan Andry ditangkap di kosnya Jalan Trengguli, Penatih Denpasar Timur, Sabtu, 11 Pebruari 2023, pukul 02.30 Wita. Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali lantaran diduga terlibat peredaran narkoba. 

Baca juga: Lemparan Plastisin Isi Sabu Ke Rutan Bangli! Upaya Penyelundupan Narkoba ke Penjara Terjadi Lagi


Setelah meringkus terdakwa, petugas kepolisian lalu menggeledah kamar kosnya. Hasilnya ditemukan sejumlah paket sabu dengan berat keselurahan 58,96 gram netto, dan 10 butir ekstasi seberat 3,74 gram netto. 


Berdasarkan interogasi sementara, terdakwa mengaku sabu dan ekstasi itu adalah milik Yogi. Terdakwa mendapatkannya dari Yogi melalui temannya bernama Made Wira Atmaja. 


Sabu dan ekstasi itu lalu dipecah oleh terdakwa menjadi paket kecil untuk selanjutnya ditempel kembali sesuai perintah Yogi. Dari pekerjaan itu terdakwa mendapat upah Rp 1 juta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved