Berita Bali

Diamankan Bawa Setengah Kilo Sabu & 20 Butir Ekstasi, Sarjana Ekonomi Ini Terancam 20 Tahun Penjara

I Made Gede Mardikawan (41) telah didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Diamankan Bawa Setengah Kilo Sabu & 20 Butir Ekstasi, Sarjana Ekonomi Ini Terancam 20 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Made Gede Mardikawan (41) telah didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ia didakwa terkait kasus tindak pidana narkotik.

Lulusan Sarjana Ekonomi ini ditangkap karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi. 

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp1 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yan Andry Kini Dituntut Bui 10 Tahun


Kala ditangkap, dari terdakwa petugas kepolisian mengamankan puluhan paket sabu seberat 565,04 gram netto dan 20 butir ekstasi seberat 6,54 gram netto.

Atas perbuatannya, Gede Mardikawan pun terancam pidana penjara selama 20 tahun. Ini sebagaimana dakwaan yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Jual Sabu, Lutvi Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar


"Dakwaan sudah dibacakan di persidangan. Kami selaku penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Agustus 2023.


Lukman menerangkan, oleh JPU Gusti Ayu Rai Artini, kliennya tersebut dikenakan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Dituntut Bui 9 Tahun, Muhamat Tahe Mohon Keringanan Hukuman


"Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, Gede Mardikawan ditangkap oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di seputaran Jalan Pulau Kawe, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat Jumat, 7 April 2023 sekitar pukul 09.45 Wita. 

Baca juga: Edar Sabu dan Ekstasi, Gede Yudha Divonis Bui 9 Tahun


Terdakwa ditangkap bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian.

Disebutkan, terdakwa kerap mengedarkan narkoba di sekitar Jalan Mahendradatta dan Jalan Buluh Indah, Denpasar. 


Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan terdakwa. Saat melakukan pemantauan terlihat terdakwa mengarah ke pangkalan bus yang berada di Ubung, Denpasar. 

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Dituntut Bui 9 Tahun, Muhamat Tahe Mohon Keringanan Hukuman


Terdakwa terpantau sedang menelpon seseorang kemudian pergi dari pangkalan bus tersebut menuju areal parkir gudang bus yang terletak di Jalan Pulau Kawe.

Di tempat itu, saat akan menerima 2 kardus dari petugas bus, terdakwa tiba-tiba melarikan diri. 

Baca juga: Lemparan Plastisin Isi Sabu Ke Rutan Bangli! Upaya Penyelundupan Narkoba ke Penjara Terjadi Lagi


Petugas pun lalu mengejar, dan berhasil mengamankan terdakwa. Ketika ditanyakan paket apa yang akan diambil, terdakwa tidak mengakui. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa namun petugas tidak menemukan narkoba

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved