Berita Bali
Diamankan Bawa Setengah Kilo Sabu & 20 Butir Ekstasi, Sarjana Ekonomi Ini Terancam 20 Tahun Penjara
I Made Gede Mardikawan (41) telah didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Lalu petugas berhasil mengamankan 1 unit ponsel milik terdakwa. Saat diperiksa, petugas menemukan ada percakapan terkait pengambilan paket di gudang bus Pulau Kawe.
Baca juga: Sat Resnarkorba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali Amankan Dua Orang Karyawan yang Bawa Sabu
Petugas kembali menginterogasi, terdakwa mengaku hanya mengambil 1 dus. Dari 1 dus itu kemudian dibuka dan ditemukan sejumlah paket sabu.
Karena curiga dengan 1 paket lainnya lagi yang tidak diakui terdakwa, petugas pun membukanya. Isinya kembali ditemukan beberapa paket sabu dan ekstasi.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu-sabu, Aditya Diganjar 6 Tahun Penjara
Penggeledahan berlanjut ke rumah kontrakan terdakwa di Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Di sana, petugas kembali menemukan belasan paket sabu.
Juga, diamankan 1 timbangan digital, 3 bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya.
Jadi total berat sabu yang diamankan sebanyak 565,04 gram netto dan 20 butir ekstasi seberat 6,54 gram netto.
Terdakwa mengaku semua barang bukti paket sabu dan ekstasi itu adalah milik dari Bosku (buron).
Pula diakui, terdakwa sudah sempat menempel beberapa paket sabu sebelum ditangkap. (*)
Berita Bali Hari Ini, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Dua Kali, 6 Kabupaten Sepakat Tak Bangun Hotel |
![]() |
---|
Koster Akan Ajak Investor Yang Cari Untung Di Bali Ikut Bangun Bali |
![]() |
---|
Koster Sebut Kejujuran Orang Bali Mulai Menurun: Ada Yang Korupsi |
![]() |
---|
Program 1 Keluarga 1 Sarjana, Gubernur Bali Koster Lakukan Penandatanganan Kerja Sama Dengan 28 PT |
![]() |
---|
Kementerian Perdagangan RI Awasi Broker Properti Bodong di Bali, Tegaskan Wajib WNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.