Berita Bali

Diamankan Bawa Setengah Kilo Sabu & 20 Butir Ekstasi, Sarjana Ekonomi Ini Terancam 20 Tahun Penjara

I Made Gede Mardikawan (41) telah didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Diamankan Bawa Setengah Kilo Sabu & 20 Butir Ekstasi, Sarjana Ekonomi Ini Terancam 20 Tahun Penjara 


Lalu petugas berhasil mengamankan 1 unit ponsel milik terdakwa. Saat diperiksa, petugas menemukan ada percakapan terkait pengambilan paket di gudang bus Pulau Kawe. 

Baca juga: Sat Resnarkorba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali Amankan Dua Orang Karyawan yang Bawa Sabu


Petugas kembali menginterogasi, terdakwa mengaku hanya mengambil 1 dus. Dari 1 dus itu kemudian dibuka dan ditemukan sejumlah paket sabu.

Karena curiga dengan 1 paket lainnya lagi yang tidak diakui terdakwa, petugas pun membukanya. Isinya kembali ditemukan beberapa paket sabu dan ekstasi. 

Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu-sabu, Aditya Diganjar 6 Tahun Penjara


Penggeledahan berlanjut ke rumah kontrakan terdakwa di Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Di sana, petugas kembali menemukan belasan paket sabu.

Juga, diamankan 1 timbangan digital, 3 bendel plastik klip bening dan barang bukti terkait lainnya. 


Jadi total berat sabu yang diamankan sebanyak 565,04 gram netto dan 20 butir ekstasi seberat 6,54 gram netto.

Terdakwa mengaku semua barang bukti paket sabu dan ekstasi itu adalah milik dari Bosku (buron).

Pula diakui, terdakwa sudah sempat menempel beberapa paket sabu sebelum ditangkap. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved