Berita Bali

Terlibat Edarkan Sabu-sabu, Aditya Diganjar 6 Tahun Penjara

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara, karena terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar terdakwa Aditya Eka Wahyudi (24) dengan pidana penjara selama 6 tahun. Terdakwa dijatahui hukuman penjara, karena terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu. Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim di persidangan PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar terdakwa Aditya Eka Wahyudi (24) dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Terdakwa dijatuhi hukuman penjara, karena terlibat peredaran narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim di persidangan PN Denpasar.

"Terdakwa Aditya Eka diputus 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca juga: Teka-teki Keris Puputan Klungkung, Niat Merawat Pusaka yang Sempat Hilang

Baca juga: 82 Warga Masih di Pengungsian, Rumah Mereka Ada di Bebukitan Bertanah Labil

Terlibat Edarkan Sabu, Aditya Diganjar 6 Tahun Penjara
Terlibat Edarkan Sabu, Aditya Diganjar 6 Tahun Penjara (Tribun Bali/dwi suputra)

Dikatakan Aji Silaban, oleh majelis hakim, kliennya dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menanggapi vonis majelis hakim, baik terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa Ni Putu Eriek Sumyati menuntut terdakwa Aditya Eka dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Aditya ditangkap di rumahnya, Jalan Nangka Utara, Tonja, Denpasar Utara, Senin, 6 Pebruari 2023 sekitar pukul 16.00 Wita. Terdakwa ditangkap bermula dari adanya informasi yang menyebut kerap terlibat mengedarkan narkoba.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian Polda Bali melakukan pengamatan di lokasi tersebut. Ketika melakukan pengamatan, terdakwa terpantau dengan gerak-gerik mencurigakan berada di depan rumahnya.

Lantaran curiga, petugas kepolisian lalu mendekati terdakwa. Petugas kemudian membawa terdakwa masuk ke rumahnya untuk diperiksa dan digeledah. Hasil penggeledahan, ditemukan 2 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 6,73 gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved