Berita Bali

Sat Resnarkorba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali Amankan Dua Orang Karyawan yang Bawa Sabu

Sat Resnarkorba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali amankan dua orang karyawan yang bawa sabu.

TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba - Sat Resnarkorba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali amankan dua orang karyawan yang bawa sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Anggota Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mengamankan dua orang karyawan dengan status outsourcing di salah satu hotel di Nusa Dua karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Bandara Ngurah Rai Gang Teratai I, Kuta, Badung, Bali, pada Selasa 4 Juli 2023 lalu.

Dua orang pelaku masing-masing berinisial I Kadek AS (29) asal Sawan Buleleng dan I Kadek ALM (20) berasal dari Melaya Jembrana. 

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.

Seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, mengatakan berawal dari anggotanya yang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi (TKP penangkapan) di duga sering dijadikan tempat peredaran narkoba. 

“Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Kami melakukan penyelidikan di sekitar jalan Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya, benar saja pada hari Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WITA terdapat dua orang pelaku Kadek AS dan Kadek ALM dengan menggunakan sepeda motor melintas di Tkp,” ujar Iptu Nyoman Yasa pada Selasa 11 Juli 2023.

Lebih lanjut Iptu Nyoman Yasa menjelaskan karena gerak gerik pelaku mencurigakan, akhirnya anggota Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. 

“Pelaku Kadek AS dari dalam saku kanan celana panjang warna hitam yang dikenakannya ditemukan 1 potongan pipet bening bergaris biru putih di dalamnya berisi satu klip plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto,” ungkap Mantan Kanit Paminal di Propam Polresta Denpasar ini.

Baca juga: 91 Dari 1.150 Jenis Narkoba Dunia Sudah Masuk Indonesia, Tembakau Gorila Marak

Iptu Nyoman Yasa menambahkan kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang di beli di wilayah Sesetan Denpasar Selatan dengan harga Rp 200 ribu. 

Kedua pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, terhadapnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun  serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. 

“Kedua pelaku saat ini sudah ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” ucap Perwira asal Buleleng yang baru seminggu dilantik menjadi Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai ini.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Baca Juga
    Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved